Mantan Napi Korupsi Bisa Jadi Celeg di Pemilu 2024

KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (foto: dok. Istimewa)

harianpijar.com, JAKARTA – KPU membolehkan mantan narapidana (napi) korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Keputusan itu juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengungkapkan KPU pada Pemilu 2019 lalu telah menerbitkan PKPU Nomor 31 tahun 2018. Kemudian, pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 merupakan tindaklanjut dari Pasal PKPU Nomor 31 tahun 2018 pasal 45 ayat 1 dan 2.

“Pada Pemilu serentak 2019 lalu KPU pernah menerbitkan putusan PKPU Nomor 31 tahun 2018 khususnya pasal 45 ayat 1 dan 2 ini sebenarnya tindak lanjut putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 46p/HUM/2018 sehingga KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi itu bisa mencalonkan,” kata Idham Holik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 9 September 2022.

Adapun isi putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 adalah sebagai berikut:

‘Menyatakan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834) sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi” bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.’

Baca juga:   PKS dan PPP Buka Wacana Bentuk Poros Partai Islam di 2024

Meski begitu, Idham Holik mengatakan para napi korupsi tersebut diperbolehkan mendaftar sebagai caleg dengan sejumlah syarat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 a PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

Berikut isi Pasal 45A PKPU No. 31 Tahun 2018:

Ayat (1) berbunyi:
Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

Baca juga:   Kapolri: Jakarta Dijamin Kondusif Hingga Penetapan Pemenang

Ayat (2) berbunyi:
Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

. (msy/det)

BACA JUGA
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar