Anwar Abbas Nilai Penonaktifan Kapolri Tak Perlu: Dia Tegas dan Berani

Anwar-Abbas
Anwar Abbas. (foto: dok. MUI)

harianpijar.com, JAKARTA – Waketum MUI Anwar Abbas tak setuju dengan usulan penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, Kapolri sudah sigap dalam menangani kasus tersebut.

“Menurut saya, setelah melihat langkah-langkah dan gebrakan yang dilakukan oleh Kapolri, maka penonaktifan Kapolri itu tidak perlu. Karena Kapolri saya lihat cukup sigap, tegas, dan berani, serta profesional dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapinya,” ujar Anwar Abbas dalam keterangannya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Anwar Abbas menilai mencuatnya usulan penonaktifan Kapolri dilatarbelakangi oleh keinginan agar kasus Ferdy Sambo segera selesai. Usulan itu, kata dia, sah-sah saja.

“Cuma yang perlu dilakukan menurut saya adalah bagaimana caranya supaya DPR dan warga masyarakat secara aktif dan terus-menerus bisa mengawasi masalah ini dengan sebaik-baiknya sehingga Kapolri merasa senang dan tenang dalam melaksanakan tugasnya karena didukung oleh DPR dan masyarakat luas sehingga dengan demikian diharapkan Kapolri akan bisa menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya dan sampai ke akar-akarnya,” tuturnya.

Baca juga:   Kapolri: Penembakan Satu Keluarga di Lubuklinggau Sumsel Dijadikan Studi Kasus

Anwar Abbas pun berharap Polri kembali mendapat kepercayaan dari masyarakat. Kapolri dinilai sudah melakukan transformasi ke arah yang jauh lebih baik.

“Ini penting dilakukan karena kita tidak bisa membayangkan negara tanpa polisi. Tapi polisi yang kita butuhkan bukanlah sembarang polisi tapi adalah polisi yang berdedikasi tinggi yang berakhlak dan berbudi pekerti luhur serta profesional dalam melaksanakan tugasnya,” kata Anwar Abbas.

Diketahui, usulan penonaktifan Kapolri sebelumnya disampaikan legislator Partai Demokrat Benny K Harman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, LPSK, hingga Komnas HAM di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti disiarkan di akun YouTube DPR RI, Senin, 22 Agustus 2022.

Baca juga:   Kapolri: Ada 17 Kasus Terorisme Berkaitan dengan Penggunaan Telegram

Mulanya, Benny K Harman meminta agar nama jenderal yang bakal mundur jika Ferdy Sambo tidak menjadi tersangka dibuka ke publik. Kemudian dia juga berbicara soal keterangan polisi mengenai kasus Brigadir J yang tidak dipercaya publik.

“Sudah betul Pak Mahfud ada tersangka baru yang penting siapa, kan gitu, Pak, kita nggak percaya polisi, polisi kasih keterangan kepada kita publik, publik kita ditipu kita ini kan, kita dibohongin. Sebab, kita ini hanya baca lewat medsos Pak dan keterangan resmi dari Mabes, kita tanggapi ternyata salah,” kata Benny K Harman.

Barulah Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan. Dirinya meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengambil alih.

“Jadi publik dibohongi oleh polisi, maka mestinya Kapolri diberhentikan, sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” sebutnya. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini