Begini Kata LPSK Soal Peluang Putri Candrawathi Jadi Justice Collabolator

Putri-Candrawathi
Putri Candrawathi. (foto: dok. TikTok @revalalip)

harianpijar.com, JAKARTA – Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Lantas, apa kata LPSK soal Putri Candrawathi jadi justice collaborator atau JC?

Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan peluang Putri Candrawathi menjadi JC tergantung fakta yang ingin dia sampaikan. Sementara, LPSK melihat pernyataan lengkap soal kasus ini sudah banyak disampaikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

“Tergantung saya jawab, posisi dia sebagai apa. Dan itu tergantung situasi keterangan apa yang dia sampaikan. Kalau dalam konteks kasus ini, keterangan kan sudah muncul sangat banyak dari Bharada E,” ujar Rully Novian di kantor LPSK, Jumat, 19 Agustus 2022.

“Pertanyaannya kemudian, siapa yang mau dia ungkap, kalau dia bukan pelaku utama, siapa yang mau dia ungkap. Keterangan apa yang mau dia sampaikan. Kalau keterangannya sudah diperoleh dari semua orang, yang untuk apa lagi keterangan dia,” tambahnya.

Baca juga:   Terkait Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pesan Rizieq Shihab: Lawan Kezaliman

Selanjutnya, Rully Novian melihat adanya peluang Putri Candrawathi menjadi JC karena posisinya bukan sebagai pelaku utama. Meski begitu, kata dia, ada kriteria bagi seseorang untuk bisa menjadi JC.

“Kalau memang tidak memenuhi unsur, misalnya dia ternyata tidak bisa ditempatkan sebagai bukan pelaku utama. Kalau dia bukan pelaku utama, ada alasan-alasan tertentu kenapa dia terlibat di situ, itu kan membuka ruang bagi perlindungan sebagai JC,” ucapnya.

Rully Novian mengungkapkan salah satu kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi JC yaitu membantu terungkapnya sebuah kasus. Seorang JC harus bekerja sama dengan penyidik agar membuat terang suatu kasus.

“Banyak kriterianya. Pertama dia bukan pelaku utama, dia bekerja sama dengan kepolisian. Ini penetapan tersangka, pertanyaannya ini dia bekerja sama atau nggak sebetulnya? Berapa kali berubah keterangannya, jangan-jangan sampai hari ini dia masih sama kayak kemarin, kan kita nggak tahu juga,” kata Rully Novian.

Baca juga:   Tolak Eksepsi KPK, Hakim Lanjutkan Praperadilan Setya Novanto

“(Syarat JC) dia bukan pelaku utama, dia membantu penyidik mengungkap perkara ini. Dia (PC) membantu nggak nih, pertanyaannya itu,” sambungnya.

Selain itu, Rully Novian mengatakan pihaknya belum menganalisis peluang ini lebih lanjut. Pasalnya, permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi beberapa waktu lalu ke LPSK dalam posisi sebagai korban, bukan tersangka.

“Kami kemarin menganalisis fakta sesuai dengan permohonan yang bersangkutan sebagai korban. Jadi kami belum analisis atau telaah yang bersangkutan sebagai saksi pelaku atau JC, misalnya,” ujar Rully Novian.

Diketahui, Polri telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J. Teranyar, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum Putri Candrawathi, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini