Berkas Dinyatakan Tidak Lengkap, 16 Parpol Tak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024

KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (foto: dok. Istimewa)

harianpijar.com, JAKARTA – Pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 di KPU telah berakhir pada 14 Agustus 2022 kemarin. Dari sebanyak 40 parpol yang mendaftar, ada 16 parpol yang berkasnya dikembalikan oleh KPU karena tidak lengkap.

“Tadi siang kami baru selesai pemeriksaan berkas yang memberi berkas fisik. Keenam belas parpol yang dokumennya tidak lengkap kami kembalikan,” kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi pers, Selasa, 16 Agustus 2022.

Sementara itu, ada 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap. KPU saat ini tengah melanjutkan proses verifikasi administrasi parpol tersebut.

Baca juga:   KPU Gelar Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Resmi Pilkada DKI Jakarta

“Total 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap dan lanjut proses verifikasi administrasi,” ujar Idham Holik.

Di sisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa berkas yang tidak lengkap tidak bisa didaftarkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

“Dokumen tidak lengkap dan tidak dapat didaftar,” ucapnya.

Adapun 16 parpol yang berkasnya tidak lengkap adalah sebagai berikut:

Baca juga:   Keliru Masukkan Data, Hasil Real Count KPU DKI Jakarta Ada Perubahan

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan

. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini