harianpijar.com, JAKARTA – Komnas HAM menyatakan pihaknya tidak menemukan indikasi adanya penganiayaan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Brigadir J disebut hanya mengalami luka tembak.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung seusai pihaknya meninjau langsung TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Indikasi penganiayaan atau penyiksaan tidak ada. Ya dari keterangan itu ya memang luka tembak aja,” ujar Beka Ulung kepada awak media di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Beka Ulung mengatakan indikasi penganiayaan yang dialami Brigadir J sangat kecil. Itu berdasarkan keterangan dan rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Terkait dengan penganiayaan, jadi kami tidak menemukan indikasi terkait penganiayaan, jadi ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas plus dari soal rangka waktunya. Artinya dari CCTV ini itulah kemudian indikasi soal penyiksaan itu menjadi sangat kecil,” ungkapnya.
Beka Ulung kemudian menjelaskan bahwa Komnas HAM telah mendapat keterangan terkait penembakan Brigadir J. Adapun keterangan itu seperti jumlah luka yang diterima Brigadir J, jumlah peluru yang ditembak, hingga senjata yang digunakan.
“Indikasi penyiksaan itu nggak ada. Indikasi ya belum sampai pada kesimpulan, tapi kemudian dari balistik ya kami sudah dapat keterangan terkait dengan pelurunya, jumlahnya berapa, dan inikan dicocokkan dengan senjata yang digunakan, peluru yang ditembakkan, sampai berapa luka yang ada di jenazah,” bebernya.
Selain itu, dikatakan Beka Ulung, Komnas HAM sampai saat ini sedang mendalami siapa saja pelaku penembakan Brigadir J. Dirinya menyebut sesuai dengan hasil pemeriksaan, Ferdy Sambo merupakan orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Nah ini sedang kami dalami siapa saja yang melakukan penembakan itu apa Richard (Bharada E-red) sendiri atau dibantu yang lain atau ada yang memerintahkan kita sedang dalami,” kata Beka Ulung.
“Keterangan Pak Ferdy Sambo ketika dimintai keterangan oleh Komnas, dia yang bertanggung jawab. Nah, ini kan pokok pentingnya kan di situ,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf. (ilfan/det)