Surat Kuasa Pengacaranya Dicabut, Deolipa Ancam Gugat Bharada E hingga Bareskrim

Deolipa-Yumara
Deolipa Yumara (kanan). (foto: dok. detik)

harianpijar.com, DEPOK – Deolipa Yumara merasa tak terima surat kuasa sebagai pengacara dicabut oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dirinya pun mengancam akan menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri.

“Saya mengajukan (gugatan) uji materiil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan,” ujar Deolipa Yumara kepada awak media di Depok, Sabtu, 13 Agustus 2022.

“Yang saya gugat Bharada E, pengacaranya, negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya, hari Senin,” imbuhnya.

Menurut Deolipa Yumara, dirinya memiliki hak retensi. Hak retensi itu, kata dia, sebagai hak untuk menahan dokumen hukum hingga cerita dari klien.

Baca juga:   Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri, Begini Kata Pihak Keluarga

“Surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa (dan) penerima kuasa, pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan, baik dokumen hukum, baik bukti-bukti, baik cinta, baik perasaan, baik cerita,” kata Deolipa Yumara.

“Sebelum kita ngasih itu (bukti-bukti), pengacara baru harusnya tidak boleh menceritakan apa pun juga karena semua itu masih hak kami, makanya saya mau gugat,” tambahnya.

Tak hanya itu, Deolipa Yumara juga mengancam akan melapor ke Peradi terkait pencabutan surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E. Menurutnya, pengacara baru Bharada E seharusnya menemui dirinya.

Baca juga:   Terkait Video Viral tentang Salib, GMKI Laporkan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim Polri

“Kalau saya dicabut kuasa, nanya. Itu kode etik profesi. Makanya saya akan sampaikan kepada profesi pengacara. Coret dia dari pengacara. Lapor dong, orang Peradi bosnya teman saya semua. Saya juga Ketum Asosiasi Pengacara Indonesia. Saya tahu kode etik,” tukasnya.

Sebelumnya, beredar surat bahwa Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya. Surat itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

“Iya, betul,” ujar Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Jumat, 12 Agustus 2022. Dirinya menjawab pertanyaan terkait benar atau tidaknya surat pencabutan kuasa oleh Bharada E itu. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini