harianpijar.com, JAKARTA – Komnas HAM mengatakan Bharada E belum dapat dipastikan menjadi tersangka sepenuhnya di kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu dikarenakan bukti yang didapat belum sepenuhnya terkonfirmasi.
“Saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada awak media, Sabtu, 6 Agustus 2022, seperti dilansir dari detik.
Ahmad Taufan Damanik mengatakan pada saat kejadian, tidak ada saksi yang melihat proses tembak menembak tersebut. Satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, kata dia, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E pada saat kejadian.
“Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak, tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya,” kata Ahmad Taufan Damanik.
“Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat ‘oh ternyata Richard’, ‘ada apa Richard?’ Richard-nya diam aja gitu,” tambahnya.
Komnas HAM, dikatakan Ahmad Taufan Damanik, masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Dirinya menyebut saat ini Bharada E menjadi tersangka atas pengakuannya.
“Iya, itu pengakuan dia (Bharada E) tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan,” ujar Ahmad Taufan Damanik. (msy/det)