harianpijar.com, JAKARTA – Komnas HAM menyatakan tak mudah untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pun membeberkan kesulitan-kesulitan yang dialami pihaknya.
Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada dua perkara yang sejauh ini disebut-sebut berkaitan dengan tewasnya Brigadir J. Dua perkara itu memiliki kesulitan masing-masing.
Untuk kasus tembak-menembak Brigadir J dan Bharada E, dikatakan Ahmad Taufan Damanik, pihaknya hingga saat ini hanya bisa mengambil keterangan dari Bharada E. Sebab, ajudan Irjen Ferdy Sambo yang lainnya tidak menyaksikan secara utuh insiden tersebut.
“Susah ya. Bahwa titik krusial itu di TKP atau di rumah yang diduga TKP itu. Kan 2 perkara, pertama soal tembak-menembak, itu hanya ada saudara Bharada E yang bisa memberikan keterangan. Kemudian ada satu lagi Ricky, ADC yang menyaksikan sebagian saja, tidak menyaksikan secara keseluruhan,” kata Ahmad Taufan Damanik kepada awak media, Senin, 2 Agustus 2022.
Kemudian yang kedua, terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa Komnas HAM belum bisa memanggil Putri Candrawathi karena masih terkendala masalah psikologis.
“Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itu pun kita belum ketemu dia. Karena masa psikologis, dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ahmad Taufan Damanik juga mengatakan kendala lainnya yakni CCTV yang ada di dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo disebut dalam kondisi rusak. Karena itu, pihaknya mengaku keteteran untuk mengumpulkan bukti pendukung guna mengungkap kasus tersebut.
“Menurut mereka, informasi mereka, CCTV itu tidak berfungsi. Ini problem besar. Yang kita dapatkan sekarang hanya keterangan. Kan ini nggak lengkap. Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah-mudah segala macam Anda mau bertumpu pada siapa?,” ujar Ahmad Taufan Damanik.
“Kan pada keterangan pelaku atau keterangan orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu. Bagaimana kita menyimpulkannya kalau kita nggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya,” tambahnya. (msy/det)