harianpijar.com, JAKARTA – Sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berhasil diamankan Dittipideksus Bareskrim Polri. Adapun total dana yang tersisa sebesar Rp 8 miliar.
“Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa, 2 Agustus 2022.
Tak hanya Rp 3 miliar, Nurul Azizah mengatakan pihak kepolisian juga menemukan Rp 5 miliar di rekening lainnya. Rekening-rekening tersebut juga telah diblokir.
“Selain itu ditemukan dana sebesar Rp 5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ibnu Khajar dan Ahyudin serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Kalau TPPU sampai 20 tahun,” ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT. (msy/det)