harianpijar.com, JAKARTA – LPSK menanggapi pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang menyebut tidak mempercayai LPSK dengan menuduhnya bekerja di bawah Polri. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya bekerja independen.
“Begini ya kami tidak bisa menyamakan atau memberikan persepsi, itu kembali ke masing-masing orang saja berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya. Jadi terserah saja bagaimana orang berpersepsi,” ujar Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 Juli 2022.
Meski demikian, Edwin Partogi mengatakan secara undang-undang, LPSK merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah kementerian maupun lembaga lainnya, termasuk Polri. Dirinya menyebut LPSK tidak terpengaruh apapun dalam melakukan pekerjaannya.
“Tetapi pertama, secara regulasi berdasarkan undang-undang LPSK ini lembaga independen, tidak di bawah kementerian, tidak di bawah lembaga lainnya. Jadi kami tidak dipengaruhi oleh siapapun dalam bekerja. Yang lain tentu tinggal di cek saja apakah ada problem integritas, ada problem kompetensi, ada problem soal profesionalitas dalam kerja-kerja LPSK selama ini,” tuturnya.
Selanjutnya, dikatakan Edwin Partogi, walaupun terdapat anggota Polri yang bekerja di LPSK, tetapi anggota tersebut telah diperbantukan, sama halnya dengan anggota Polri yang ditugaskan di KPK. LPSK, kata dia, akan bekerja secara profesional dalam kasus polisi tembak polisi itu.
“Perlu kami luruskan, kalau ada pernyataan LPSK di bawah Polri itu sama sekali tidak tepat. Undang-Undang menyatakan LPSK itu lembaga mandiri, kalau ada anggota Polri di LPSK, ya itu sama saja anggota Polri ada di KPK atau anggota kejaksaan, di lembaga-lembaga lainnya juga ada anggota Polri, tapi kalau ada anggota Polri di LPSK itu kan memang sudah di BKO kan untuk bekerja di LPSK,” jelasnya.
Saat ini berkembang isu LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada E maupun istri Irjen Ferdy Sambo, namun Edwin Partogi mengatakan permohonan perlindungan saksi itu belum disetujui LPSK. Sebab LPSK masih mengkaji permohonan tersebut.
“Saya rasa sebaiknya bila membaca berita mungkin ada baiknya mendalami LPSK dari Undang-undangnya bukan berdasarkan persepsi. Kan ada persepsi yang dibuat seolah-olah LPSK melindungi Ibu P dan Bharada E. Padahal LPSK belum memberikan perlindungan, LPSK masih dalam proses penelaahan dari permohonanan perlindungan itu,” ucapnya.
Edwin Partogi mengungkapkan pihaknya kini masih mengkaji apakah permohonan perlindungan dari Bharada E dan istri Ferdy Sambo dapat diterima atau tidak berdasarkan undang-undang. Diketahui, Bharada E sudah memberikan keterangan ke LPSK sedangkan Istri Ferdy Sambo belum dapat diperiksa.
Namun, LPSK juga membuka kesempatan bagi keluarga Brigadir J untuk mengajukan permohonan perlindungan.
“Kami juga membuka diri buat keluarga Yoshua kalau membutuhkan perlindungan. Dari minggu-minggu lalu kami sudah berkomunikasi dengan pengacaranya, dengan keluarganya, kami sudah bersurat. Jadi perlindungan ini bukan hanya terkhusus untuk Ibu P dan Bharada E tapi termasuk juga kepada keluarga Yoshua apabila membutuhkan termasuk kekasihnya almarhum Brigadir J,” kata Edwin Partogi.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak percaya pada Komnas HAM. Menurutnya, penyelidikan Komnas HAM di kasus Brigadir J tidak bisa diharapkan.
“Saya dari dulu nggak pernah percaya sama Komnas HAM. Artinya, tidak ada yang bisa diharapkan,” ujar Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Jumat, 29 Juli 2022.
Kamaruddin Simanjuntak menilai Komnas HAM bekerja untuk Polri. Dirinya juga menyinggung Kompolnas yang juga menjadi bagian dari Mabes Polri.
“Komnas HAM itu memang bekerjanya untuk Polri dari dulu. Demikian juga Kompolnas, sub dari Mabes Polri,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
“Pokoknya LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas nggak ada yang bisa dipercaya,” tambahnya. (ilfan/det)