harianpijar.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penurunan UMP.
Pemprov DKI Jakarta berharap melalui banding ini nilai UMP dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” ujar Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.
Yayan Yuhanah mengatakan UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari angka inflasi hingga kesejahteraan hidup pekerja. Atas dasar itu Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding.
Selain itu, sebelum memutuskan banding, pihaknya telah mengkaji dan mempelajari putusan majelis hakim secara komprehensif. Hasilnya, pihaknya memandang putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai harapan.
“Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan Yuhanah.
Meski begitu, dikatakan Yayan Yuhanah, Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.
Dirinya menyebut majelis hakim membenarkan kewenangan Anies Baswedan dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak. (ilfan/det)