Pihak Ahok Tunggu Permintaan Maaf dari Kuasa Hukum Brigadir J

Ahmad-Ramzy
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, Ahmad Ramzy. (foto: dok. detik)

harianpijar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, Ahmad Ramzy, mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait rencana laporan kliennya terhadap kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

Ahmad Ramzy mengaku berkonsultasi soal ucapan Kamarudin Simanjuntak yang mengungkit nama Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi. Penyidik, kata dia, menilai ucapan Kamarudin Simanjuntak memiliki muatan pidana.

“Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong,” ujar Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022, seperti dilansir dari detik.

Pernyataan Kamarudin Simanjuntak yang dipersoalkan adalah ucapannya tentang hubungan Ahok dan Puput Nastiti Devi. Pernyataan itu lalu beredar luas di media sosial.

Menurut Ahmad Ramzy, Ahok sudah melihat sendiri video yang viral itu pada Minggu, 24 Juli 2022. Ahok pun merasa dicemarkan nama baiknya atas pernyataan Kamarudin Simanjuntak.

Baca juga:   Begini Kata Wapres Ma'ruf Amin Soal Ahok Bakal Jadi Bos BUMN

“Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik,” ucap Ahmad Ramzy.

Ahmad Ramzy mengatakan Ahok kemudian bertanya kepadanya apakah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

“Beliau menanyakan ‘apakah ini merupakan tindak pidana’? Ya betul (jawab Ahmad Ramzy),” tutur Ahmad Ramzy menirukan percakapannya dengan Ahok.

Karena itu, Kamarudin Simanjuntak dituntut untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tempo 2×24 jam. Jika tidak, tim kuasa hukum Ahok akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamarudin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya. Saya menunggu rekan Kamarudin 2×24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga,” tegas Ahmad Ramzy.

Baca juga:   Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Pasal Penahanan Ahok Digugat ke MK

Sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak sudah menanggapi soal somasi dari pihak Ahok. Dirinya mengatakan hanya bertanya perihal hubungan Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi.

“Tidak ada yang ngomong perselingkuhan. Saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan yang diperlukan itu jawaban,” ujar Kamarudin Simanjuntak saat dihubungi, Senin, 25 Juli 2022.

Kamarudin Simanjuntak juga mengaku tak berniat mencemarkan nama baik Ahok. Dirinya pun enggan meminta maaf seperti tuntutan pihak Ahok.

“Pertanyaan saya gini, minta maaf soal apa, karena saya bertanya? Misal gini satu tambah satu berapa? Kalau nggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi gitu. Bertanya satu tambah satu itu kesalahan? Saya kan bertanya kapan pacarannya, masa saya minta maaf karena bertanya,” tukasnya. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini