Ke Bareskrim, Kuasa Hukum Lapor Dugaan Pembunuhan dan Serahkan Foto Luka Tubuh Brigadir J

Kamaruddin-Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak. (foto: detik/Azhar)

harianpijar.com, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Dirinya juga menunjukkan foto-foto yang disebut sebagai bukti dugaan pembunuhan.

Mulanya, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti surat kuasa dari keluarga hingga bukti surat laporan dengan nomor register: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Laporan itu terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia.

Dirinya juga memperlihatkan sejumlah dokumen seperti surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Ada juga surat keterangan kematian dari RS Polri, surat bebas dari Covid-19, berita acara serah terima mayat hingga foto-foto.

“Barang bukti berikutnya adalah foto. Foto ini ketika polisi lengah, dengan alasan mau menambah formalin, maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka langsung buru-buru membuka bajunya, kemudian memfoto dan memvideokan,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022, seperti dilansir dari detik.

Kemudian, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan foto-foto yang disebut sebagai luka-luka di tubuh Brigadir J. Menurutnya, luka itu terdapat di berbagai bagian tubuh Brigadir J.

Baca juga:   HRS Sempat Tutupi Hasil Tes Swab Positif COVID-19, Kuasa Hukum: Itu Merupakan Hak Pasien

“Nah ini, ditemukan lah ada beberapa sayatan. Kemudian ada beberapa luka tembak, kemudian ada beberapa luka memar, kemudian ada pergeseran rahang. Kemudian ada luka di bahu, ada luka sayatan di kaki, ada luka di telinga, kemudian ada luka sayatan di belakang, kemudian ada luka di jari-jari, kemudian ada membiru di perut kanan kiri atau dapat di tulang rusuk dan sebagainya, kemudian ada luka menganga di sini, di bahu,” ujar Kamaruddin Simanjuntak sembari menunjuk bahu dan memperlihatkan foto.

“Selanjutnya ada luka peluru, kemudian ada lagi ditemukan luka di apa namanya itu, di dagu di bawahnya itu ada luka sama jahitan juga. Ada juga ditemukan luka di bawah ketiak. Kemudian ada lagi ditemukan luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal, luka sajam ya dan kupingnya ini bengkak di dalam ini. Kemudian ada lagi ditemukan luka di kaki, ini seperti bekas luka sajam yang sudah dijahit atau gimana ini,” tambahnya sambil menunjukkan foto-foto.

Baca juga:   Soni Eranata Alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan ada juga luka menganga yang masih mengeluarkan darah. Dirinya menyebut foto-foto dalam dokumen elektronik yang diserahkan menunjukkan jelas luka-luka itu.

“Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut. Kemudian ditemukan lagi luka membiru sama memar di daerah tulang rusuk. Ini dia,” sebutnya sambil menunjukkan foto.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dugaan pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022. Lokasinya diduga antara di Magelang atau Jakarta.

“Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10.00 pagi hari sampai dengan pukul 17.00. Locus delicti-nya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Itu alternatif pertama, alternatif kedua locus delicti-nya di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan,” tuturnya. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini