harianpijar.com, JAKARTA – PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pengusaha untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mempelajari hasil putusan itu untuk menentukan sikap.
“Kita sedang evaluasi. Kita kaji. Nanti kita sampaikan. Itu kan keputusan akan kita pelajari, kita kaji. Apakah kita banding, atau cukupkan sampai situ. Sedang kita pelajari,” ujar Ahmad Riza Patria di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2022.
Ahmad Riza Patria berjanji akan mengumumkan sikap Pemprov DKI Jakarta secepatnya. “Segera kita umumkan, kita sampaikan yang terbaik. Pemprov DKI Jakarta bakal mengkaji hasil putusan,” sebutnya.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta, yakni dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
Kasus bermula saat Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Namun, SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.
“Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta seperti dilansir dari detik, Selasa, 12 Juli 2022. (msy/det)