Besok, Polda Metro Jaya Akan Periksa Saksi Terkait Laporan terhadap Roy Suryo

Roy-Suryo
Roy Suryo. (foto: detik/Andhika Prasetia)

harianpijar.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan terhadap mantan Menpora Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur. Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.

“Hari ini sebenarnya kita menjadwalkan dari penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (pemeriksaan) terhadap beberapa saksi. Namun saksi yang kita tunggu menyampaikan penundaan sampai besok,” ujar Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Saksi yang akan diperiksa pada Selasa, 28 Juni 2022 besok merupakan saksi dari pihak pelapor. Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan terhadap Roy Suryo sebagai terlapor.

Baca juga:   Kabid Humas Polda Metro: Polisi Kantongi 3 Sketsa Wajah Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

“Ini yang ditangani saat ini adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor. Jadi saksi-saksi ini terkait laporan polisi di mana Roy Suryo sebagai terlapornya,” jelasnya.

Zulpan mengungkapkan seusai pemeriksaan para saksi dari pelapor, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan kepada Roy Suryo.

“Iya segera setelah ini (pemeriksaan pelapor) selesai,” kata Zulpan.

Seperti diketahui, Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mantan Menpora itu dinilai melecehkan umat Buddha karena ikut menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:   Polda Metro: Diminta Pelaku Persekusi di Cipinang Segera Menyerahkan Diri

“Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur,” ujar pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.

“Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa, tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami,” tambahnya.

Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 156 A, 28 A ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini