Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Nilai Unggahan Stupa Mirip Jokowi Heboh Gegara Buzzer

Roy-Suryo
Roy Suryo. (foto: detik/Andhika Prasetia)

harianpijar.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi heboh gegara buzzer. Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, merasa yakin ada pihak yang sengaja berupaya memancing keributan.

“Memperhatikan postingan tersebut ada upaya untuk digiring oleh pihak-pihak tertentu (BuzzerRp) ke arah kebencian dan permusuhan, oleh karenanya postingan tersebut telah di take down dengan kesadaran sendiri dan atas itikad yang baik oleh Roy Suryo,” ujar Pitra Romadoni kepada awak media, Kamis, 16 Juni 2022, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Pitra Romadoni mengatakan kliennya bukan orang yang pertama kali mengedit meme stupa mirip Jokowi. Dirinya menyebut Roy Suryo hanya mengunggah ulang meme sebagai bentuk kritik dan protes atas wacana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur.

Baca juga:   Politisi Demokrat: Presiden Disarankan Pentingkan Kualitas Soal Wakil Menteri

Selain itu, dikatakan Pitra Romadoni, Roy Suryo pun sudah menjelaskan bahwa meme tersebut hasil editan warganet lain yang tidak memiliki niat untuk menghina golongan kelompok tertentu. Bahkan, Roy Suryo juga sudah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme tersebut dengan melampirkan akun asli yang mengunggah lebih dulu darinya.

Namun, karena unggahan itu menjadi ramai dan disalahtafsirkan akibat penggiringan opini tertentu, Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum untuk menyikapinya.

“Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum,” kata Pitra Romadoni.

Lebih lanjut, Pitra Romadoni beranggapan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku melainkan hanya sebatas saksi. Sebab, bukan Roy Suryo yang membuat meme tersebut. Pitra Romadoni merujuk pada Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga:   Roy Suryo Sebut AHY Siap Jadi Menteri Asal Diminta Jokowi, Begini Kata PDIP

Pitra Romadoni mengatakan pihak kepolisian perlu mengedepankan edukasi dan persuasi di kasus yang berkaitan UU ITE. Itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Sementara itu, Roy Suryo sendiri telah menghapus unggahannya dan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi khususnya kepada umat Buddha. Dirinya mengaku hanya mengunggah ulang hasil editan orang lain.

“Saya juga simpan semua URL pengunggah pertamanya, kok, masa begitu enggak paham UU ITE,” ujar Roy Suryo. (msy/cnn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini