harianpijar.com, JAKARTA – Pihak kepolisian telah menetapkan pemimpin tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan melanggar UU Ormas. Dirinya pun langsung ditahan.
“Iya, langsung ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung pagi tadi pukul 06.30 WIB. Dirinya akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Ditahan di sini Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Zulpan.
Menurut Zulpan, penangkapan Abdul Qadir Baraja tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu, 29 Mei 2022. Dirinya menyebut ormas itu ingin mengganti Pancasila dengan sistem khilafah.
“Kelompok ini tawarkan khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945,” ucapnya.
Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (msy/det)