SEMARANG – Sejak awal tahun 2022, masalah kelangkaan minyak goreng ramai diperbincangkan karena Indonesia merupakan produsen CPO atau minyak sawit terbesar di dunia. Minyak sawit sendiri merupakan bahan baku utama untuk pembuatan minyak goreng.
Hal itu seharusnya mengindikasikan melimpahnya stok minyak goreng sehingga menghasilkan minyak goreng dengan harga murah. Namun sepanjang Januari hingga Maret 2022, stok minyak goreng menjadi langka dan harga minyak goreng meningkat. Hal itu cukup berlawanan dengan fakta bahwa Indonesia merupakan produsen terbesar minyak sawit.
Ini cukup memunculkan pertanyaan tentang apa yang terjadi di Indonesia saat ini sehingga stok minyak goreng langka dan harganya meningkat?
Dalam hal ini, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi stok dan harga minyak goreng sepanjang awal kuartal 2022 kemarin. Faktor tersebut meliputi faktor dalam negeri dan faktor luar negeri.
Untuk faktor dalam negeri sendiri, kelangkaan stok dan kenaikan harga minyak goreng disebabkan oleh adanya pengaruh proses distribusi dan logistik serta kenaikan permintaan minyak sawit sebagai bahan pembuatan biodiesel.
Pengaruh dari proses distribusi diawali oleh produsen minyak goreng yang hanya terpusat di beberapa daerah saja memerlukan tambahan biaya untuk mendistribusikannya ke seluruh wilayah Indonesia. Apalagi ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang menghambat aktivitas logistik di Indonesia serta adanya prediksi yang menyebutkan bahwa akan ada kenaikan harga biaya container sebesar 450% pada tahun 2022.
Kemudian, kenaikan permintaan minyak sawit untuk biodiesel sebenarnya disebabkan karena adanya aturan kebijakan B30 yang mengharuskan adanya pencampuran antara 30% biodiesel dengan 70% bahan bakar solar. Akibatnya, penggunaan minyak sawit untuk kebutuhan konsumsi berkurang karena sebagian dialihkan untuk pembuatan biodiesel.
Kemudian, untuk faktor dari luar negeri, stok dan harga minyak goreng dipengaruhi oleh kenaikan harga pasar minyak sawit di pasar internasional. Tercatat bahwa harga pasar minyak sawit mengalami kenaikan harga dari $1100 menjadi $1340. Adanya kenaikan harga di pasar internasional ini menyebabkan produsen lebih memilih untuk melakukan ekspor ke luar negeri karena keuntungan yang lebih besar.
Sejauh ini, berbagai pihak telah memberikan respons terkait permasalahan minyak goreng di pasaran, tetapi kesimpulan-kesimpulan yang diambil belum dapat menciptakan solusi yang efektif. Ditambah lagi harga minyak goreng yang sempat meroket beberapa waktu lalu, sampai saat ini masih cukup tinggi meskipun dinilai sudah mengalami penurunan.
Hal ini sudah pasti akan menyulitkan masyarakat secara ekonomi. Seperti yang terjadi pada para pengusaha rumah makan dan UMKM. Dalam beberapa artikel disebutkan bahwa saat minyak goreng sulit didapat, para pengusaha UMKM dan rumah makan akhirnya memproduksi lebih sedikit daripada saat kondisi normal.
Pengusaha rumah makan juga harus berpikir bagaimana mereka bisa terus beroperasi dengan penggunaan minyak goreng dibawah kebutuhan normal mereka. Keuntungan yang mereka dapat pun akan berkurang dan untuk menyesuaikan hal tersebut bukan tidak mungkin mereka terpaksa menaikan harga produk.
Solusi yang sudah dilakukan pemerintah
Masalah minyak goreng yang berawal dari naiknya harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional ini terus mendapat perhatian pemerintah terkait ketersediaan dan kestabilan harga.
Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan menilai bahwa Kementrian Perdagangan telah menetapkan Permendag No 6/2022 yang mana ketentuan tersebut adalah upaya penyelesaian secara holistic. Dari sisi hulu, pemerintah telah melakukan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligation (DMO).
Harga eceran tertinggi juga sudah berlaku pada 1 Februari 2022 lalu mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan No 6/2022 pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp13.500/liter dan kemasan premium Rp14.000/liter.
Kemudian, dari hasil monitoring Kantor Staf Presiden memperlihatkan bahwa harga minyak goreng menurun meskipun rata-rata masih di atas harga eceran tertinggi. Untuk saat ini harga eceran tertinggi minyak goreng sudah tersedia di pasar modern dan tradisional.
Sebelumnya, pemerintah telah merespons tanggapan dengan beberapa instrument kebijakan untuk mengendalikan kenaikan harga minyak goreng di tingkat konsumen. Diantaranya, kebijakan tersebut termasuk subsidi minyak goreng.
Sayangnya kebijakan tersebut hanya bersifat jangka pendek dan dapat merugikan produsen bahkan petani. Adanya subsidi juga memperburuk kelangkaan pasokan minyak goreng apabila harga CPO dan biaya produksi tetap tinggi. Penerapan kebijakan subsidi minyak goreng pada pertengahan Januari 2022 kemarin pun menjadi masalah karena beberapa pengecer masih memiliki kendala kelangkaan pasokan.
Terlihat belum ada titik terang untuk permasalahan minyak goreng ini. Selama kebijakan DPO, DMO serta penerapan HET diberlakukan, minyak goreng malah semakin sulit dicari.
Ada indikasi terjadi penimbunan dan penyelundupan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan. Bahkan seorang Dirjen dari Kementerian Perdagangan dan 3 orang petinggi dari perusahaan di Indonesia juga terlibat di dalamnya. Apa yang selanjutnya dilakukan oleh pemerintah?
Kebijakan DPO dan DMO dihentikan, kemudian penerapan HET hanya diberlakukan untuk minyak curah saja. Selanjutnya pemerintah menaikan pungutan ekspor dan bea keluar agar harga minyak goreng bisa turun dengan mekanisme pasar.
Dana dari kenaikan ini juga direncanakan akan digunakan untuk membiayai subsidi. Bagi beberapa pengusaha, ini menjadi angin segar karena ketiga kebijakan tersebut memang banyak dikeluhkan. Namun tak berapa lama, pemerintah menetapkan larangan ekspor untuk CPO dan produk turunannya. Hal ini menjadi perdebatan karena dinilai lebih negatif dan kembali merugikan pengusaha.
Hingga akhirnya, kebijakan larangan ekspor ini dicabut oleh pemerintah dengan alasan pasokan minyak goreng dalam negeri sudah melebihi kebutuhan nasional dan harganya sudah mengalami penurunan.
Disebutkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pasokan minyak goreng mencapai 211juta ton dengan harga rata-rata nasional 17.200-17.600 per liter. Sebagai kebijakan lanjutan, pemerintah kembali memberlakukan DPO dan DMO dengan tujuan menjaga pasokan minyak goreng agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi.
Sampai akhir bulan Mei ini, permasalahan harga dan ketersediaan minyak goreng masih menjadi salah satu fokus pemerintah. Pemerintah bisa jadi berada di posisi yang sulit untuk menentukan kebijakan selanjutnya, tetapi masyarakat tentunya menunggu langkah berikutnya untuk menyelesaikan masalah ini.
Afif Dhia Pratama, Audina Soma Dwi Witari, Mayang Nurul Hajidah, Grace Natalia Marpaung
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang (UNNES)