JAKARTA – Masih terdapat perbedaan pendapat dalam persoalan berlakunya Hukum Internasional sebagai hukum dalam arti sebenarnya atau sebatas positive morality saja. Hukum Internasional merupakan hukum yang tidak memiliki lembaga formal, seperti polisi, jaksa, kepala pemerintahan, sampai pengadilan. Mendukung pendapat Martin Dixon, Hukum Internasional sangat minim lembaga institusi formal.
Sehubungan dengan pendapat Martin Dixon tersebut, Austin berpendapat bahwa Hukum Internasional belum pantas diartikan sebagai hukum sebenarnya. Menurutnya, hukum seharusnya memiliki lembaga legislatif serta sanksi yang dapat dipaksakan. Dalam hal ini, Hukum Internasional tidak memenuhi kedua syarat tersebut. Hukum Internasional tidak memiliki lembaga legislatif beserta sanksi yang dapat dipaksakan. Hal itu dibuktikan dengan merujuk pada realita pelanggaran-pelanggaran hukum oleh beberapa negara yang tidak diberi sanksi, contohnya Amerika Serikat, dan Israel.
Akan tetapi, pandangan Austin yang mensyaratkan hukum dalam kedua unsur tersebut dianggap memandang hukum melalui perspektif yang terlalu sempit. Austin menghilangkan unsur pengadilan sebagai salah satu alat penegak dan pembentuk hukum apabila ditilik melalui pandangan modern. Austin juga mengabaikan keberadaan hukum adat atau hukum kebiasaan yang keberadaannya tidak dibentuk oleh lembaga formal yang berwenang.
Di samping pendapat-pendapat ahli mengenai Hukum Internasional sebagai nilai moral semata, pernyataan tersebut didukung dengan masih terdapat banyaknya kelemahan dalam Hukum Internasional yang terletak pada penegakan Hukum Internasional itu sendiri. Sanksi-sanksi yang diberikan kepada negara-negara bersangkutan sering kali bersifat tidak mengikat dan memaksa. Dalam beberapa kasus sengketa, organisasi besar dalam skala internasional besar seperti PBB hanya memberikan solusi berupa mediasi yang bersifat tidak dapat dipaksakan. Kelemahan-kelemahan tersebut wajar membuat beberapa pihak meragukan keberadaan Hukum Internasional sebagai hukum dalam arti sebenarnya.
Di sisi lain, beberapa ahli lainnya mengatakan sebaliknya. Oppenheim mengemukakan bahwa Hukum Internasional adalah hukum dalam arti sebenarnya. Menurutnya, terdapat 3 unsur agar suatu norma dapat dikatakan sebagai hukum, yaitu adanya aturan hukum, masyarakat, serta jaminan pelaksanaan dari luar atas aturan tersebut.
Dalam hal ini, Hukum Internasional telah memenuhi ketiga unsur tersebut, dibuktikan dengan ditemukannya banyak aturan Hukum Internasional seperti Konvensi Hukum Laut PBB 1982, beragam konvensi mengenai HAM, perang, perdagangan internasional, dan masih banyak aspek lainnya.
Adapun masyarakat dalam dunia internasional adalah negara-negara sebagai salah satu subjek Hukum Internasional. Selain aturan hukum dan masyarakat, unsur jaminan pelaksanakan dapat dilihat melalui sanksi-sanksi yang diberikan oleh negara lain, organisasi, maupun pengadilan internasional. Sanksi-sanksi tersebut menjadi alat yang menjamin dan memaksa keberjalanan aturan Hukum Internasional itu sendiri.
Meskipun masih terdapat banyak kelemahan, Hukum Internasional dapat dikatakan hukum dalam arti sebenarnya selama masih terdapat masyarakat yang mengakui, dan menaati hukum tersebut demi menjaga ketertiban dan keseimbangan dunia internasional.
Callysta Adzhani Syahirah
Mahasiswa Universitas Sebelas Maret