harianpijar.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan vaksin Corona atau Covid-19 bagi umat muslim harus halal. Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi membandingkan kondisi tersebut dengan negara-negara Arab atau Timur Tengah.
Awalnya, Ahmad Fahrur Rozi berbicara soal dua hal yang bisa dilakukan pemerintah terkait putusan MA itu. Dirinya mengatakan salah satunya pemerintah bisa menyediakan vaksin seperti kriteria yang dimaksud MA.
“Keputusan hukum harus dihormati, untuk selanjutnya pemerintah bisa melakukan dua opsi. Pertama, berupaya menyediakan vaksin yang dimaksud (sudah bersertifikat halal) secara maksimal. Dua, menerbitkan sertifikat baru untuk yang belum bersertifikat halal dengan revisi standar fatwa halal MUI sesuai keputusan LBM PBNU dan majelis fatwa negara Islam internasional yang menyatakan bahwa semua vaksin adalah suci,” ujar Ahmad Fahrur Rozi kepada awak media, Sabtu, 23 April 2022.
Ahmad Fahrur Rozi mengatakan majelis fatwa negara Islam internasional telah menyatakan semua vaksin adalah suci. Hal itu, kata dia, membuat negara-negara Arab yang mayoritas berpenduduk muslim tidak mempersoalkan merek atau jenis vaksin.
“Sebagai tambahan catatan, menurut majelis fatwa negara Islam internasional hukum vaksin semuanya adalah suci, makanya tidak ada pro kontra terhadap salah satu merek vaksin di negara-negara Arab, Timur Tengah. Semuanya menerima vaksin tanpa catatan halal haram karena disepakati suci,” kata Ahmad Fahrur Rozi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin. MA menyatakan vaksin Covid-19 bagi muslim harus halal, sebagaimana diamanatkan UU Jaminan Halal.
“Kabul permohonan hak uji materiil,” demikian bunyi putusan judicial review seperti dikutip dari laman MA, Rabu, 20 April 2022.
Putusan tersebut diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono. Sedangkan judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Adapun termohon adalah Presiden RI Joko Widodo.
YKMI mengajukan judicial review Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid. Pemohon menilai vaksin ketiga yang menggunakan tiga vaksin, yakni Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca, belum mendapatkan sertifikat kehalalan dari MUI.
Karena itu, menurut pemohon, Perpres tersebut bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. (msy/det)