Hendrawan PDIP Nilai Kejagung Tak Main-Main Tetapkan 4 Tersangka Minyak Goreng

Hendrawan-Supratikno
Hendrawan Supratikno. (foto: detik/Ari Saputra)

harianpijar.com, JAKARTA – Ketum Partai Gelora Anis Matta menyebut penetapan tersangka minyak goreng hanya sekadar gimik. Menanggapi hal itu, PDIP mengatakan bahwa penetapan tersangka mafia minyak goreng tak main-main lantaran menyangkut kredibilitas Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kejagung tentu tidak main-main karena ini menyangkut kredibilitas institusi dan kepercayaan publik,” ujar politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Kamis, 21 April 2022.

Hendrawan Supratikno mengatakan masalah minyak goreng sebagai masalah yang kompleks. Menurutnya, pernyataan Anis Matta menyederhanakan masalah.

“Penilaian Pak Anis Matta pada waktunya akan jelas dalam pengembangan kasus yang dilakukan Kejagung. Bila hanya disebut gimik, tentu sangat simplistik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hendrawan Supratikno menjelaskan soal kompleksitas masalah minyak goreng. Beberapa hal mempengaruhi soal harga dan kelangkaan minyak goreng.

“Soal migor kompleks karena di satu pihak ada harga pasar internasional yang sangat menarik, ada struktur pasar oligopolistik yang mempermudah terjadinya kolusi, ada aji mumpung perburuan rente, ada intervensi pemerintah setengah hati, dan regulasi yang tidak konsisten,” kata Hendrawan Supratikno.

Baca juga:   Hasto: Jadi Bos BUMN, Ahok Dipastikan Tidak Keluar dari PDIP

“Soal minyak goreng itu soal rill yang ada di banyak lini kehidupan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketum Partai Gelora Anis Matta hingga peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Rocky Gerung menyoroti penangkapan para tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Anis Matta menyebut penangkapan ini hanya gimik demi memuaskan amarah rakyat.

“Pemerintah saat ini sedang bingung, tidak punya solusi secara fundamental untuk menyelesaikan masalah, yang ada hanya tambal sulam saja,” ujar Anis Matta dalam keterangannya, Kamis, 21 April 2022.

“Tidak ada ruang untuk gimik, misalnya menangkap orang-orang dalam kasus minyak goreng, hanya sebentar memuaskan kemarahan rakyat. Tetapi sekarang ini masalah riilnya adalah begitu orang tidak bisa belanja, maka perut langsung terpengaruh,” tambahnya.

Baca juga:   Apapun Putusan PDIP, Doli: Golkar Pastikan Dukung Gibran di Pilkada Solo 2020

Di sisi lain, Kejagung tak ingin menanggapi perihal sentilan dari Anis Matta. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memilih fokus bekerja.

“Nggak perlu ditanggapi, lebih baik kita fokus ke penegakan hukum penyidikan kasus migor (minyak goreng) biar cepat selesai,” kata Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis, 21 April 2022.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini