harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menyampaikan aturan terkait perjalanan dalam negeri menjelang Ramadhan. Dirinya mengatakan pemudik yang sudah divaksin booster atau vaksin ketiga tidak perlu melakukan tes Covid-19.
“Pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini dibolehkan untuk yang sudah vaksin ketiga tak perlu testing,” kata Suharyanto dalam jumpa pers, Kamis, 31 Maret 2022.
Sedangkan untuk pemudik yang baru menjalani dua kali vaksin diwajibkan melakukan tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam. Kemudian untuk pemudik yang baru satu kali vaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR 3×24 jam.
Adapun aturan yang perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan atau anak harus melampirkan surat keterangan dokter umum dan tes PCR 3x24jam.
Kemudian anak di bawah 6 tahun tidak perlu testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, untuk anak pada usia 6 hingga 17 tahun perlu menunjukkan bukti vaksin kedua.
“Anak 6-17 tahun tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” ujar Suharyanto. (ilfan/det)