Pemudik yang Sudah Divaksin Booster Tak Perlu Tes Covid-19

ilustrasi-mudik
Ilustrasi Mudik. (foto: dok. Antara)

harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menyampaikan aturan terkait perjalanan dalam negeri menjelang Ramadhan. Dirinya mengatakan pemudik yang sudah divaksin booster atau vaksin ketiga tidak perlu melakukan tes Covid-19.

“Pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini dibolehkan untuk yang sudah vaksin ketiga tak perlu testing,” kata Suharyanto dalam jumpa pers, Kamis, 31 Maret 2022.

Baca juga:   Hasil Rapid Test Reaktif COVID-19, Haikal Hassan Dibawa ke RS Polri

Sedangkan untuk pemudik yang baru menjalani dua kali vaksin diwajibkan melakukan tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam. Kemudian untuk pemudik yang baru satu kali vaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR 3×24 jam.

Adapun aturan yang perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan atau anak harus melampirkan surat keterangan dokter umum dan tes PCR 3x24jam.

Baca juga:   Kondisi Terus Menurun, Pasien Suspect Corona di Cianjur Meninggal Dunia

Kemudian anak di bawah 6 tahun tidak perlu testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, untuk anak pada usia 6 hingga 17 tahun perlu menunjukkan bukti vaksin kedua.

“Anak 6-17 tahun tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” ujar Suharyanto. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini