harianpijar.com, JAKARTA – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran yang bakal segera diterbitkan.
Kebijakan baru ini, dikatakan Luhut Binsar Pandjaitan, berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin, 7 Maret 2022.
“Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Kasus Corona turun sangat signifikan.
“Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,” ucapnya.
Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan kabar baik terkait kondisi rawat inap rumah sakit yang mengalami penurunan. Kasus kematian juga terus melandai.
“Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan penurunan ini terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang trennya disebut belum menurun. (msy/det)