Saat KSAD Dudung Tanggapi Soal Meme Berani Cabut Baliho-Tak Berani Lawan KKB Papua

Dudung-Abdurachman
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. (foto: Antara)

harianpijar.com, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menanggapi soal meme di media sosial yang menyebut dirinya tak berani melawan kelompok separatis teroris Papua. Dudung Abdurachman mengatakan, sebagai KSAD, dirinya tidak memiliki kewenangan.

“Ada meme di medsos, ‘Dudung ini nggak berani’. Kemarin berani nyabutin baliho berani, sekarang ke Papua nggak berani (padahal) karena saya memang nggak ada kewenangan,” ujar Dudung Abdurachman di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin, 7 Februari 2022.

Dudung Abdurachman mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan langkah serta konsep operasi yang akan dikembangkan di Papua. Pasalnya, kata dia, hal itu merupakan kewenangan Panglima TNI.

“Nah memang kaitannya dengan operasional. Saya sebagai KSAD tidak punya kewenangan untuk menentukan langkah baik taktis strategis serta konsep operasi yang akan dikembangkan di Papua,” terang Dudung Abdurachman.

“Itu ranah semuanya di Mabes TNI atau Panglima TNI. Saya KSAD itu nggak bisa,” imbuhnya.

Baca juga:   Dahnil Anzar: Prabowo Ingin Semua Elite Politik Bantu Jokowi Yakinkan Rakyat Papua

Dudung Abdurachman mengatakan walaupun TNI AD yang beroperasi, dia tidak boleh memerintahkan kepada komandan prajurit di lapangan. Dirinya hanya diperbolehkan menanyakan kondisi, baik dari prajuritnya maupun logistiknya.

“Perlu diketahui ini ya walaupun Angkatan Darat yang operasi, saya tidak boleh memerintahkan komandan brigade, komandan batalion. Saya hanya boleh nanya, ‘Danyon bagaimana anak buahmu? Sehat? Bagaimana logistiknya? Bagus?’ Hanya nanya itu saja,” ungkapnya.

Selanjutnya, dikatakan Dudung Abdurachman, terkadang orang salah persepsi soal jika ada prajurit TNI AD yang gugur, dianggap KSAD yang salah memberikan perintah.

“Kadang salah-salah orang mempersepsikan. Angkatan Darat-nya gugur pikirnya KSAD yang salah memberikan perintah,” kata Dudung Abdurachman.

Sebagai informasi, Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sesuai Pasal 16 Undang-Undang No 34 Tahun 2004, tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan adalah sebagai berikut:

Baca juga:   Moeldoko Nilai Ada Kecemasan dari OPM Sehingga Manfaatkan Isu Rasisme untuk Rusuh

1. Memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan.
2. Membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
3. Membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan.
4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima TNI.

Sedangkan operasi militer TNI salah satunya adalah terkait mengatasi gerakan separatis. Wewenang penggunaan kekuatan TNI ini merupakan tanggung jawab Panglima TNI.

Pasal 19

(1) Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI.
(2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panglima bertanggung jawab kepada Presiden.

. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini