Soal UMP 2022, Pengusaha Resmi Layangkan Gugatan ke Gubernur Anies

Anies-Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

harianpijar.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Apindo tak terima Anies Baswedan merevisi Kepgub tentang UMP sehingga upah minimum Jakarta pada 2022 naik 5,1% dari semula 0,85%. Mereka mengaku tak dilibatkan oleh Anies Baswedan terkait revisi UMP.

“Iya, sudah (diserahkan gugatannya ke PTUN) Jumat,” ujar Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada detik, Sabtu, 15 Januari 2022.

Pada kesempatan sebelumnya, Nurjaman mengatakan bahwa pihaknya meminta Anies Baswedan untuk membatalkan Kepgub tentang UMP DKI Jakarta 2022 yang naik 5,1%. Sehingga UPM yang berlaku adalah yang kenaikannya 0,85%.

Baca juga:   PKS: Risma Penantang Tangguh di Pilgub DKI, tapi Hati-Hati Banyak Mensos Jadi Terdakwa

“Kami mohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut kembali tentang SK Gubernur 1517 mengenai upah minimum yang ditetapkan kemarin, dan menetapkan kembali dan menghidupkan kembali SK Gubernur 1395,” kata Nurjaman dalam konferensi pers, Kamis, 30 Desember 2021.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menegur sejumlah kepala daerah yang menetapkan UMP tak sesuai aturan. Dirinya bahkan sampai berkirim surat ke para gubernur tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri, Ida Fauziyah sampai menyurati para gubernur yang menetapkan UMP tak sesuai aturan. Surat itu menekankan agar Gubernur mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

Baca juga:   Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tembus 5 Persen pada 2022

“Terhadap gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Sabtu, 1 Januari 2022.

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Sedangkan 5 provinsi lainnya menetapkan UMP tidak sesuai dengan PP Nomor 36 2021. (ilfan/det)

BACA JUGA
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar