Komnas HAM Tak Setuju Penerapan Hukuman Mati ke Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Herry-Wirawan
Herry Wirawan saat keluar ruangan sidang di PN Bandung. (foto: detik/Dony Indra Ramadhan)

harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu, 12 Januari 2022.

Beka Ulung Hapsara mengatakan hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun. Termasuk untuk menghukum.

“Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights),” ucapnya.

Selain itu, tambah Beka Ulung Hapsara, Komnas HAM juga tidak setuju dengan hukuman kebiri kimia yang mungkin diterapkan kepada Herry Wirawan. Dirinya menyinggung itu sebagai penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

Baca juga:   Komnas HAM: Salat Menggunakan Celana Pendek, Itu Langgar Kebebasan Beragama

“Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” sebutnya.

Kendati begitu, Beka Ulung Hapsara menuturkan pihaknya mendukung agar Herry Wirawan diberi hukuman berat maksimal. Karena, kata dia, korbannya banyak anak-anak.

“Betul, Komnas sangat mendukung hukuman maksimal, karena kejahatannya, korbannya banyak dan sebagian anak-anak. Saya setuju Herry Wirawan dihukum berat,” ujar Beka Ulung Hapsara.

Seperti diketahui, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.

Baca juga:   Komnas HAM Kirim Surat Penangguhan Penahanan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa, 11 Januari 2022. Herry Wirawan sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Asep N Mulyana usai persidangan.

Asep N Mulyana mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” ujar Asep N Mulyana. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini