M Taufik Pertanyakan Alasan Kemendagri Minta Tunda Dinas LN: Masa Studi Banding ke Brebes?

M-Taufik
M Taufik. (foto: detik/Eva Safitri)

harianpijar.com, JAKARTA – Kemendagri meminta Pemprov dan DPRD DKI Jakarta menunda perjalanan dinas ke luar negeri demi mencegah Covid-19 varian Omicron. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mempertanyakan alasan Kemendagri melarang pihaknya pergi ke luar negeri.

“Kita mau nanya ke Kemendagri, alasannya apa? Kan boleh dong ditanyakan,” ujar M Taufik saat dihubungi, Kamis, 6 Januari 2022.

“Kalau Omicron-nya kelar terus kita nggak anggarkan, berarti nggak bisa ke luar negeri dong?” imbuhnya.

Menurut M Taufik, kunjungan kerja ke luar negeri setahun sekali masih diperlukan pada 2022. Studi banding, kata dia, perlu dilakukan untuk mendatangi kota sahabat atau sister city.

“Studi banding itu nggak mungkin kan ke Brebes? Masa studi banding ke Brebes? Ya harus ke sister city kalau studi banding. Iya (luar negeri), itu kan cuma sekali setahun,” ungkapnya.

Baca juga:   PKB Soal Prabowo Gerak Cepat Hampiri Jokowi: Restu Khusus, Tempel Terus

M Taufik mengaku tak mempermasalahkan jika anggaran perjalanan dinas luar negeri tidak jadi digunakan karena kebijakan pemerintah. Dia menyebut anggaran yang tidak digunakan bakal masuk ke sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa).

“Ya nggak apa-apa, kan duitnya nggak hilang. Emang duitnya hilang? Kan nggak,” kata M Taufik yang juga politikus Partai Gerindra ini.

Seperti diketahui, permintaan Kemendagri itu tertuang dalam surat keputusan tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2022.

“Guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diminta menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri,” demikian bunyi surat hasil evaluasi rancangan Perda APBD DKI Jakarta tahun 2022 yang dilihat, Kamis, 6 Januari 2022.

Baca juga:   Mendagri: Tak Ada Hubungannya Urusan Perpanjangan Izin FPI dengan Pemulangan Rizieq

Meski demikian, Kemendagri mengatakan Pemprov maupun DPRD DKI Jakarta bisa melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dalam kebutuhan mendesak. Seperti yang diinstruksikan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ tanggal 6 Desember 2021 tentang imbauan menunda perjalanan ke luar negeri.

“Kecuali kegiatan yang bersifat urgen,” demikian isi surat tersebut.

Secara keseluruhan, Kemendagri mencatat total belanja perjalanan dinas dalam APBD 2022 mencapai Rp 278,92 miliar dengan rincian belanja perjalanan dinas dalam negeri Rp 175,48 miliar dan belanja perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp 103,43 miliar.

Atas hal ini, Kemendagri meminta Pemprov dan DPRD dapat merasionalkan anggaran.

“Harus dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran, serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan,” terangnya. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini