harianpijar.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan permohonan kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna pemenuhan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Akan tetapi, Pemprov DKI Jakarta belum mengungkapkan berapa anggaran yang akan dipakai.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam Rapat Badan Anggaran bersama TAPD, pada Rabu, 5 Januari 2022. Rapat tersebut digelar terkait penyampaian hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta tahun 2022.
“Ini mohon persetujuan Pak Ketua, Pak Sekda, untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP tahun 2022, akan dilakukan melalui perubahan perkada (peraturan kepala daerah) mendahului perubahan APBD tahun 2022 yang dananya akan diambil dari alokasi anggaran BTT dengan kriteria mendesak pada bulan Januari yang hasilnya akan disampaikan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Edi Sumantri, seperti dilansir dari detik.
Edi Sumantri belum menjelaskan dana itu akan digunakan untuk penyesuaian UMP siapa. Edi Sumantri menuturkan saat ini BTT tahun 2022 berjumlah Rp 434 miliar. Menurutnya, besaran BTT yang dialokasikan untuk UMP 2022 akan tertuang dalam peraturan kepala daerah (perkada).
“Jadi pada rapat Banggar ini merupakan rapat yang membahas terkait persetujuan, penyesuaian UMP nantinya akan dilakukan melalui perkada mendahului perubahan APBD tahun 2022,” terangnya.
Selanjutnya, dikatakan Edi Sumantri, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan hasil perhitungan besaran dana untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP 2022 ke DPRD DKI Jakarta.
“Setelah besarannya dihitung, nantinya ada pergeseran perubahan perkada mendahului yang dilakukan di bulan Januari dan anggarkan ke BTT nanti hasilnya dilaporkan ke DPRD DKI,” kata Edi Sumantri.
Seperti diketahui, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 menyatakan upah tahun 2022 naik menjadi Rp 4.641.854. Kepgub itu diteken pada 16 Desember 2021.
UMP tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP,” demikian tulis Kepgub Anies Baswedan.
“Perusahaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya. (msy/det)