Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Pelaku-Pencurian-Sepeda-Motor

LAMPUNG – Pihak kepolisian baru-baru ini menangkap 2 remaja di bawah umur di Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, yang melakukan tindakan pencurian sepeda motor, pada Selasa, 4 Januari 2022.

Dalam video berdurasi 2 menit 11 detik mengungkapkan bahwa 2 anak remaja laki-laki tersebut melakukan aksinya disaat jalanan sedang sepi.

Keduanya diringkus oleh polisi tanpa ada perlawanan. Pelaku yang berinisial N dibekuk di kediamannya di kawasan Gunung Suluh, Way Halim, Bandar Lampung.

Baca juga:   Gaji Karyawan Retail Berkurang Tiap Bulan, Ternyata Ini Penyebabnya

Sedangkan rekannya yang berinisial A diringkus di tempat yang berbeda, yaitu di kawasan Pasar Koga.

Penangkapan ini dipermudah dengan adanya rekaman CCTV yang terpasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali menerangkan bahwa, “pelaku sebelum melancarkan aksinya, pelaku melakukan pengintaian terhadap lokasi yang diincar mengenai sepeda motor yang menjadi target pencurian yang diketahui tanpa pengamanan yang lengkap.”

Baca juga:   Gaji Karyawan Retail Berkurang Tiap Bulan, Ternyata Ini Penyebabnya

Setelah ditelusuri, pelaku melancarkan aksinya dalam kondisi mengonsumsi obat-obatan terlarang. Untuk keterangan yang lebih jauh, pelaku dalam proses penanganan kepolisian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor hasil curian. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP (tentang pencurian) dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Aulianti Parman
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini