harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kinerjanya selama tahun 2021. Tercatat lembaga antirasuah itu telah melakukan penyelamatan keuangan negara atau daerah dengan total nilai Rp 35,9 triliun.
“Capaian penyelamatan keuangan negara/daerah tahun 2021, sejumlah total Rp 35.965.210.077.508 (triliun),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Penunjang KPK, Rabu, 29 Desember 2021.
Adapun rincian penyelamatan itu terdiri dari piutang pajak daerah yang berpotensi tidak tertagih sebesar Rp 4.952.126.642.195 (triliun), pensertifikatan aset sejumlah Rp 11.222.298.928.435 (triliun), penyelamatan aset (pemulihan/penertiban aset daerah) sejumlah Rp 10.318.185.982.907 (triliun) dan penyelamatan aset daerah fasilitas sosial dan fasilitas umum sejumlah Rp 9.472.598.523.971 (triliun).
Alexander Marwata mengatakan KPK juga tetap mendorong dalam meningkatkan monitoring prevention centre (MCP) dalam langkah pencegahan. KPK dalam hal ini fokus pada delapan area intervensi.
“Di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah,” ungkapnya.
Sementara dalam upayanya, KPK mendorong penyelamatan keuangan negara atau keuangan daerah dilakukan dengan lima cara.
Di antaranya mendorong OPD terkait pada masing-masing Pemda agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah; rapat koordinasi sertifikasi dan penertiban aset dengan melibatkan Pemda, BPN di seluruh wilayah; audiensi dengan kejaksaan dan kepolisian terkait kerjasama penyelesaian aset bermasalah dan penagihan tunggakan pajak.
“Melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh Pemda, menandatangani dan mendeklarasikan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah PN tidak lagi menjabat,” kata Alexander Marwata. (ilfan/det)