harianpijar.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha memprotes kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak dapat objektif melihat situasi perekonomian saat ini yang semakin membaik dalam menentukan besaran UMP.
“Jadi saya ingin sampaikan ke semua cobalah objektif, tahun lalu yang sulit saja itu 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, kan common sense,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember 2021.
Anies Baswedan mulanya mengatakan kenaikan UMP hanya sebesar 0,8 persen jika mengacu pada formula UMP yang diatur pemerintah. Sedangkan pada 2020, kenaikan UMP mencapai 3,3 persen. Padahal saat itu kondisi ekonomi sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Atas hal ini Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk merevisi UMP DKI Jakarta.
“Karena itulah kita putuskan 5,1 persen dan kami harap ini bisa dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Anies Baswedan, para pengusaha sudah terbiasa dengan kenaikan UMP. Sebab, setiap tahunnya UMP DKI Jakarta selalu naik di kisaran 8,6 persen. Bahkan di situasi pandemi Covid-19 sekalipun, UMP tetap naik sekitar 3 persen.
“Para pengusaha juga sudah terbiasa bahwa UMP di Jakarta itu selama 6 tahun terakhir rata-ratanya naik sekitar 8,6 persen. Artinya, dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen,” kata Anies Baswedan.
“Tahun lalu terjadi krisis kan karena pandemi. Dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja itu naiknya 3,3 persen,” imbuhnya.
Sebelumnya, pengusaha meminta Mendagri Tito Karnavian dan Menaker Ida Fauziyah memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar aturan tentang pengupahan, termasuk di dalamnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam hal ini menilai Anies Baswedan yang merevisi UMP 2022 telah melanggar peraturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kita meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan terutama dalam hal pengupahan,” ujar Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin, 20 Desember 2021.
Menurut Hariyadi Sukamdani, kepala daerah seperti Anies Baswedan yang melawan hukum, dalam hal ini tentang pengupahan berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan bagi perekonomian nasional. (msy/det)