Said Iqbal Minta Pengusaha Tak Gelisah dengan Keputusan Anies Naikkan UMP, Bergembiralah!

Said-Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal. (foto : dok. Inisiatifnews)

harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen, sehingga naik menjadi Rp 225.667, tidak hanya menguntungkan buruh, tapi juga pengusaha.

Dia mengutip pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang menyebut setiap kenaikan upah minimum sebesar 5 persen akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp 180 triliun dalam skala nasional.

“Menteri Bappenas, Bapak Suharso Monoarfa, saya kutip dari beberapa media online mengatakan kenaikan 5 persen upah minimum akan mengakibatkan terjadinya pertumbuhan daya beli sebesar Rp 180 triliun. Kalau memang itu secara nasional, kita kalkulasi secara DKI kenaikannya pun mungkin puluhan triliun dan ini sangat menguntungkan pengusaha,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 18 Desember 2021, seperti dilansir dari detik.

Said Iqbal mengatakan kenaikan upah minimum DKI Jakarta sebesar 5,1 persen di 2021 menguntungkan pengusaha karena terjadinya pertumbuhan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, lanjutnya, pengusaha patut bergembira menyikapi keputusan Anies Baswedan merevisi UMP DKI Jakarta.

Baca juga:   Gerindra ke Pengkritik Anies: Beri Kritik yang Cerdas, Bukan Sekadar Asal Beda

“Jadi bergembiralah pengusaha, Pak Anies sangat cerdas menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada, dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi,” ucapnya.

Said Iqbal mengungkapkan buruh mengapresiasi langkah yang diambil Anies Baswedan untuk merevisi kenaikan UMP 2022. Dia menilai kebijakan itu akan meningkatkan daya beli yang nantinya akan berimplikasi kepada pertumbuhan ekonomi.

Baca juga:   Pilpres 2024, Cak Imin Belum Terpikir Sama Sekali untuk Berpasangan dengan Anies

“Karena kan purchasing power akan menaikkan konsumsi, konsumsi akan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Purchasing power yang akan terjadi pertumbuhannya adalah 5 persen kenaikan upah minimum secara nasional akan terjadi peningkatan daya beli Rp 180 triliun. DKI Jakarta mungkin sekitar puluhan triliun dan itu yang menikmati pengusaha, tidak hanya buruh. Jadi pengusaha jangan gelisah dengan keputusan Gubernur ini,” kata Said Iqbal. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini