Pendirian dan Pengawasan Pesantren di Jabar Diperketat, Ustaz Akan Diverifikasi

Uu-Ruzhanul-Ulum
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (foto: detik/Dadang Hermansyah)

harianpijar.com, BANDUNG – Wagub Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pendirian dan pengawasan aktivitas pondok pesantren di Jabar akan diperketat. Tak hanya itu, ulama yang akan mengajar di pondok pesantren juga akan mendapatkan verifikasi terlebih dahulu.

Aturan itu sebagai hasil dari pertemuan antara Pemprov Jabar yang diwakilkan Wagub dengan Kemenag Kanwil Jabar, Ormas Islam dan tokoh pesantren di Gedung Sate, pada Jumat, 17 Desember 2021. Di mana, aturan tersebut nantinya akan terhimpun dalam Dewan Pengawas Pesantren (Dewan Masyayikh) Jabar.

“Harus jelas sanad ilmunya, karena yang namanya ilmu agama tidak bisa hanya belajar dari YouTube, terjemahan buku. Harus ada guru, jadi jelas keilmuannya. Jangan sampai orang menyebut ustaz, ajengan, kiai tapi ilmunya tidak jelas sanadnya, akan ada verifikasi dari ulama senior apakah dia memahami 12 fan sebagai syarat mendirikan pesantren, itu harus dipahami,” kata Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate, Kota Bandung.

Baca juga:   Djan Faridz: Saya Akan Minta Ahok Mensetarakan Pondok Pesantren Dengan Sekolah Negeri

Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan guru atau ulama yang akan mengajar akan mendapatkan verifikasi dari ulama senior dan akan diuji pengetahuannya mengenai 12 fan (cabang ilmu). Tes itu, kata dia, akan menjadi syarat pendirian pesantren di samping rekomendasi dari ormas Islam yang terhimpun dalam dewan pengawas pesantren.

“Barusan disampaikan banyak yang mendirikan pesantren, bangunannya hebat. Santrinya banyak, tapi kiai sendiri tak paham edukasi agama,” ucapnya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga lahir gagasan Pesantren Layak Santri, salah satu hal yang disorot adalah mengenai soal infrastruktur pesantren.

“Jangan sampai sarana dan prasarana ponpes tak laik. Misalnya ruangan santri dan santriwati ruangannya tidak bisa dipisah karena lahan yang sempit. Itu akan kami tertibkan dengan adanya Pergub. Termasuk berdasarkan masukan kiai apakah ponpes ini khusus atau umum dalam mempelajari 12 fan,” ujar Uu Ruzhanul Ulum.

Baca juga:   Hari Ini, Presiden Jokowi Kunjungi Pondok Pesantren di Tasikmalaya

“Sehingga masyarakat bisa mengarahkan anaknya mau belajar apa, apakah yang ilmu umum atau khusus. Bukan berarti pemerintah membatasi gerak, ikhtiar ponpes. Makanya kami undang para kiai agar tidak ada salah persepsi pemerintah mengkerdilkan atau membatasi. Ini semua untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kanwil Kemenag Jabar H Adib mengatakan jumlah pesantren di Jabar kurang lebih 15 ribu. Dirinya setuju terkait penguatan kelembagaan pesantren, khususnya di dalam perizinan pesantren yang melibatkan kiai, ormas Islam, pemerintah dan kontrol dari masyarakat.

“Kemudian yang kedua pada aspek fasilitas, pemerintah terutama pemda dengan lahirnya Perda dan Pergub, akan memperkuat fasilitas terhadap pesantren dan ini juga harus diiringi dan dibarengi monitoring serta evaluasi, sehingga tetap on the track dan tidak ada sesuatu yang menyimpang sesuai tujuan awal,” kata H Adib. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini