Antisipasi Omicron, Ini Kebijakan Terkini Pemerintah untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Ilustrasi-Omicron
. (foto: SHUTTERSTOCK/Corona Borealis Studio)

JAKARTA – Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan beberapa hal penting terkait kebijakan terkini untuk pelaku perjalanan luar negeri dalam rangka mengantisipasi kasus Omicron yang harus jadi catatan.

Pertama, penutupan sementara terhadap pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi Omicron dan negara sekitarnya. Meskipun terjadi penutupan sementara, Wiku Adisasmito mengatakan WNI masih diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia yang tentunya dengan syarat masuk yang begitu ketat.

“WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat yang ketat, yaitu 14×24 jam untuk WNI dari negara dengan transmisi Omicron. Sedangkan, untuk WNI dari negara lainnya wajib karantina 10×24 jam,” ujar Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya secara daring, Kamis, 16 Desember 2021.

Baca juga:   Sesalkan Aksi 1812, Wagub Riza: Kerumunan Sebabkan Penyebaran Virus

Kedua, pemerintah telah meninjau secara spesifik terkait perkembangan kasus varian Omicron dan kemudian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda dulu aktivitas perjalanan ke luar negeri apabila tidak memiliki kepentingan yang sifatnya darurat.

“Meninjau secara spesifik perkembangan kasus varian Omicron, pemerintah menghimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat,” ucapnya.

Namun, apabila perjalanan harus dilakukan karena keadaan yang sangat mendesak seperti untuk alasan kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan. Maka, perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku dan terbaru dalam surat edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021.

Baca juga:   Stafsus: Menag Titip Salam dan Terima Kasih Didoakan Sembuh dari Corona

Harapan pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri untuk terlebih dahulu memahami isi dari kebijakan yang telah disebutkan.

Ketiga, adanya perubahan dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan Covid-19 ini menunjukan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan yang tentunya semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus Covid-19.

Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa kita tidak boleh lengah, terlebih sebentar lagi kita akan memasuki periode Natal dan Tahun Baru yang cenderung meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat sehingga berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

Fuku Anergki
Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini