Menantang Nyawa, Pengendara Motor Nekat Lawan Arah di Ciputat

Pengendara-Lawan-Arah
Aksi nekat sejumlah pengendara motor yang lawan arah di bawah Flyover jalan Ir Juanda, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 9 Desember 2021. (foto: dok. Pribadi)

TANGERANG SELATAN – Aksi nekat pengendara motor dengan melawan arah menjadi fenomena yang kerap dijumpai setiap hari di Jalan Ir H Juanda, Ciputat. Demi mempersingkat jarak tempuh pengendara motor itu rela menantang nyawa.

Meski tak sulit bagi pengendara motor untuk melawan arah, namun hal itu tetap merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Aksi pengendara yang nekat lawan arah tersebut membuat banyak pengguna jalan lainnya geram dan terganggu.

“Meresahkan dan bahaya apalagi kalau ada kendaraan dari arah berlawanan yang kencang, bisa menyebabkan kecelakaan,” ujar salah seorang pengendara, Indra Permana.

Jalan yang berada tepat di bawah Flyover Ciputat itu kerap jadi langganan pengendara motor yang hendak melawan arah. Jalan itu mengarah dari pasar Ciputat menuju Legoso. Pengendara berdalih menghindari kemacetan dan mempercepat waktu daripada berputar arah di UIN.

Ketika ditanyai langsung salah seorang pengendara motor hendak melawan arah yang tak mau menyebutkan nama mengatakan, “biar lebih cepat sampai aja kalau lawan arah. Soalnya kalau mutar arah kejauhan, harus mutar dulu di depan UIN.”

Berdasarkan pantauan langsung saat itu, tak ada petugas kepolisian yang mengawasi dan menindak para pelanggar lawan arah. Padahal, jalan itu termasuk rute yang banyak dilalui pengendara setiap hari, terutama disaat jam-jam sibuk.

“Yang saya tahu pernah ada pihak petugas kepolisian yang jaga. Tapi jarang gak setiap hari mereka jaga,” ujar Rafi Athallah.

Karena itu, perlu ada tindakan yang tepat dari pihak yang berwajib seperti dengan memberikan sosialiasi langsung kepada pengendara tentang bahaya lawan arah atau memberikan efek jera dengan sanksi tilang terhadap pengendara.

“Memberi wawasan tentang bahaya dan kerugian melawan arah. Menambahkan petugas dan pos penjagaan, agar menghindari pengendara yang melawan arah,” imbuh Rafi Athallah.

Seperti di lansir dari situs resmi Polri, bagi kendaraan yang melanggar lalu lintas tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut menyebutkan bahwa denda maksimal bagi kendaraan roda empat senilai Rp 1 juta dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.

Meski sudah banyak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran lawan arah. Namun, para pengendara tetap melawan arah tanpa memikirkan bahaya yang dapat merenggut nyawa pengendara.

“Pesan saya taati peraturan lalu lintas. Hindari lawan arah jika Anda masih sayang dengan keluarga, kerabat, dan teman-teman,” pungkas Rafi Athallah.

Rafly Putra Pratama
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini