harianpijar.com, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai kasus Herry Wirawan, guru yang memperkosa 12 santriwati, bukan tindak kriminal biasa. Untuk itu, PKS pun meminta kasus tersebut diinvestigasi secara terbuka.
“Pertama, ini bukan hanya pagar makan tanaman. Tapi perilaku kriminal terkategori luar biasa. Karena itu, lakukan investigasi dan peradilan yang terbuka,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada awak media, Jumat, 10 Desember 2021.
Tak hanya itu, Mardani Ali Sera juga meminta aparat penegak hukum mengusut motif tindakan Herry Wirawan hingga ke akarnya. Menurutnya, hal itu penting guna mengantisipasi kejadian yang sama.
“Kedua, mesti diselidiki dengan saksama apa motif dan kelainan yang dimiliki yang bersangkutan. Ini penting agar ke depannya bisa dibuat pencegahan. Jangan (cuma) sibuk dengan kejadian, tapi (juga) lihat akar kejadian,” kata Mardani Ali Sera.
“Ketiga, semua diperlakukan dengan saksama. Mayoritas rumah tahfiz dan pesantren adalah tempat yang baik untuk menyemai akhlak dan iman serta ilmu. Terakhir, lindungi dan dampingi serta berikan bantuan untuk para korban,” tambahnya.
Selanjutnya, Mardani Ali Sera berbicara soal hukuman kebiri untuk Herry Wirawan. Dirinya menyebut itu bisa dilakukan selama kasus tersebut sesuai dengan kriteria dasar hukumannya.
“Jika sesuai dengan kriteria, bisa dilakukan,” ucapnya.
Seperti diketahui, aksi bejat pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, guru salah satu pesantren di Bandung, memakan korban hingga belasan orang.
Dari belasan korban tersebut, 4 santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. Total, ada 9 bayi yang lahir dari rahim anak korban.
Hukuman kebiri pun menyeruak. Sejumlah pihak meminta agar Herry Wirawan dijatuhi hukuman paling berat bahkan hingga kebiri.
Herry Wirawan diancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana pasal yang didakwakan terhadapnya. Dalam petikan dakwaan yang diterima, Herry Wirawan dikenai pasal primer dan subsider.
“Ancaman pidananya 15 tahun,” ujar Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono. (msy/det)