Tangani Kasus Bripda Randy, Polisi Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Bripda-Randy
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditahan di Polda Jatim. (foto: dok. Polda Jatim)

harianpijar.com, JAKARTA – Pihak kepolisian menyatakan tak bisa gegabah dalam menangani kasus yang menjerat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko atas dugaan pemerkosaan terhadap Novia Widyasari hingga memutuskan untuk bunuh diri pada Kamis, 3 Desember 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik selalu mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam memproses suatu kasus.

“Ini proses pidana semuanya berproses. Kami selalu menjunjung tinggi proses praduga tak bersalah,” ujar Dedi Prasetyo kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Dedi Prasetyo menjelaskan penyidik memerlukan alat bukti yang kuat sebelum berkesimpulan dalam menangani suatu perkara. Dalam hal ini, alat bukti itu diperlukan juga untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, ataupun menetapkan tersangka.

Baca juga:   Sebut Polisi sebagai PKI, Peneliti: Pernyataan Amien Rais Dinilai seperti Bensin Menyiram Kebakaran

Sehingga, lanjutnya, pengusutan kasus dilakukan secara menyeluruh tanpa intervensi dari pihak-pihak tertentu.

“Ini harus dipahami. Dan penyidik independen, tidak bisa terintervensi, semua memiliki konsekuensi hukum,” kata Dedi Prasetyo.

Dalam pengembangan kasus, polisi hingga saat ini belum menyimpulkan bahwa Novia Widyasari merupakan korban yang diperkosa oleh Bripda Randy. Bripda Randy hanya baru dijerat tersangka atas dugaan aborsi terhadap kandungan Novia Widyasari.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat usai viral di media sosial. Sejumlah netizen pun mengaku tahu peristiwa tersebut. Novia Widyasari disebut bunuh diri lantaran depresi diperkosa dan dipaksa untuk menggugurkan kandungan oleh pacarnya yang merupakan seorang polisi.

Baca juga:   Polri Dapat Kiriman Tujuh Tumpeng Dari Relawan Penjaga NKRI

Dalam hasil penyidikan polisi disebutkan bahwa korban dan tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya mengandung.

Menurut polisi, korban dan tersangka sudah saling berpacaran selama tiga tahun dan dua kali melakukan aborsi. Sehingga, penyidik belum mendapati kemungkinan pemerkosaan dalam kasus itu. Selain itu, penyidik juga merujuk pada hasil visum et repertum (VER) yang dilakukan terhadap jenazah korban.

“Jadi yang di medsos itu, ada yang itu sebagai sumber informasi kami. Ada juga yang tidak mungkin kami jadikan sumber informasi. Cuma itu semua kami analisis,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli. (ilfan/cnn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini