Polda Metro Tak Beri Izin Reuni 212, Masyarakat Diimbau Tak ke Patung Kuda

Reuni-212
Reuni 212 tahun 2019 di Monas. (foto: MI/FC Hutama Gani)

harianpijar.com, JAKARTA – Pihak kepolisian menyatakan tidak memberikan izin acara Reuni 212 digelar di Patung Kuda atau di tempat lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dan datang ke Patung Kuda.

“Masyarakat saya berharap tidak terpancing mengikuti kegiatan ini, karena ini kegiatan yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah maupun dari kepolisian,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.

Acara Reuni 212 sedianya bakal digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor. Namun, Zulpan memastikan polisi tidak mengeluarkan izin, terlebih setelah Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta juga tidak memberikan rekomendasi.

Baca juga:   Abdul Basith Berencana Ledakkan Bom di Grogol-Roxy dan Gagalkan Pelantikan Presiden

“Polda Metro Jaya tidak memberikan izin ini juga sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Satgas Covid-19 DKI Jakarta yang sudah mengeluarkan rekomendasi bawah Satgas Covid-19 DKI tidak merekomendasikan kegiatan tersebut. Ini menjadi dasar Polda Metro Jaya tidak memberi izin terhadap Reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah Polda Metro lain,” jelas Zulpan.

“Polda Metro Jaya beranggapan bahwa kegiatan ini bersifat menciptakan kerumunan dan ini tentunya sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan-kerumunan dalam jumlah banyak dan tentunya tidak sesuai aturan,” imbuhnya.

Baca juga:   Polisi Sebut Hasil Tes Urine Reza Artamevia Positif Sabu

Zulpan mengatakan sanksi tegas akan diberikan bagi tiap orang yang memaksa menggelar dan mengikuti Reuni 212. Salah satunya adalah polisi bakal menjerat para pelaku dengan pasal pelanggaran pidana.

“Saya sampaikan bahwa kegiatan ini tidak mendapat izin kemudian apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan. Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yg ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218 KUHP,” kata Zulpan. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini