KPK Setor Uang Rp 800 Juta ke Kas Negara dari Mantan Gubernur Bengkulu

Ali-Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto: Antara)

harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang senilai Rp 800 juta ke kas negara. Uang itu berasal dari uang denda terpidana mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari.

“Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 26 November 2021.

Adapun penyetoran itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor : 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Terpidana Ridwan Mukti (Mantan Gubernur Bengkulu) dan Liliy Martiani Maddari.

Baca juga:   Novel Baswedan: Tidak Perlu Takut Sekalipun Diancam Akan Dibunuh

Ali Fikri mengatakan pihaknya akan terus melakukan penagihan uang denda ini. Hal itu guna mengembalikan aset negara yang telah dinikmati oleh para koruptor.

“Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya asset recovery tindak pidana korupsi,” kata Ali Fikri.

Baca juga:   Polda Metro Minta Novel Baswedan Berhenti Mengumbar Isu di Media

Seperti diketahui, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Ridwan Mukti juga mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Keduanya kini mendekam di Lapas Bengkulu.

Mereka berdua terbukti bersalah menerima suap Rp 1 miliar dari Jhoni Wijaya selaku kepala Perwakilan PT Statika Mitrasarana Bengkulu yang diterima dari Rico Diansari. Uang itu merupakan bagian dari janji Rp 4,7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini