harianpijar.com, JAKARTA – Pihak kepolisian menolak upaya pelaporan oleh LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir. ProDem pun merasa heran atas alasan polisi yang menolak laporan dari pihaknya tersebut.
“Kita harus buat surat dulu. Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara, harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda,” ujar Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 November 2021.
Menurut Iwan Sumule, seharusnya prosedur menulis surat ke pimpinan Polda Metro Jaya tidak perlu dilakukan bagi warga yang hendak membuat laporan ke polisi. Dirinya menilai pihaknya diperlakukan tidak adil.
“Kenapa kita harus menulis surat hanya sekadar melakukan pelaporan? Ini yang kami sesalkan pihak kepolisian tidak memberikan perlakuan yang sama kepada ProDem,” sebutnya.
ProDem berencana melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir atas dugaan pelanggaran pidana di UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Iwan Sumule mengatakan pihaknya sebetulnya telah memiliki bukti kuat perihal adanya tindakan kolusi dan nepotisme yang dilakukan dua pejabat tinggi negara tersebut.
“Kan sudah jelas bahwa Bapak Luhut itu sudah akui bahwa perusahaan dia memiliki saham di PT GSI. Di selaku penyelenggara negara di situ ada unsur nepotisme, kolusi bahwa PT GSI dapat proyek tes PCR. Hal sama juga Bapak Erick kalau Yayasan Adaroh di mana kakak kandungnya itu juga dapat proyek pengadaan tes PCR,” ungkapnya.
Selanjutnya, dikatakan Iwan Sumule, meski laporannya ditolak di Polda Metro Jaya, pihaknya tetap akan melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir. Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat laporan di Mabes Polri.
“Kita harus terus cari pengadilan. Kalau di sini tidak ya kita akan laporkan ke Mabes Polri,” kata Iwan Sumule.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah angkat bicara soal rencana laporan polisi yang dilayangkan kepadanya atas dugaan terlibat bisnis PCR. Dirinya menyikapi dingin rencana laporan tersebut.
“Ya tidak apa-apa. Tidak ada masalah, kan gampang aja nanti diaudit aja,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan usai menghadiri agenda mediasi laporannya ke Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 November 2021 pagi.
Luhut Binsar Pandjaitan mengaku menghargai hak orang lain untuk melaporkannya ke polisi. Namun, kata dia, tiap laporan itu harus disertai fakta dan bukti kuat.
“Kita juga harus belajar bicara itu dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor. Itu kan kampungan kalau bicara katanya-katanya kan capek-capekin aja hanya untuk cari popularitas. Paling mudah kan suruh dia audit. Saya juga sudah bilang audit aja segera,” tukasnya. (msy/det)