harianpijar.com, JOMBANG – Tubagus Joddy (24) ternyata sudah berstatus tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi), di Tol Jombang.
Status hukum sopir Vanessa Angel itu terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.
Penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan hari ini.
“Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima,” ujar Kepala Kejari Jombang Imran kepada awak media di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu, 10 November 2021.
Berdasarkan SPDP tersebut, penyidik Satlantas Polres Jombang sudah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka. Tubagus Joddy yang merupakan warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor itu menjadi tersangka tunggal.
Seperti diketahui, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis, 4 November 2021, sekira pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil berwarna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa Angel dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuhnya, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat. (msy/det)