Mahfud MD: Tanah 124 Hektare Tommy Soeharto Akan Segera Dibalik Nama ke Negara

Mahfud-MD
Menko Polhukam Mahfud MD. (foto: dok. Kemenko Polhukam)

harianpijar.com, JAKARTA – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto berupa tanah seluas 124 hektare senilai Rp 600 miliar di Karawang. Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan aset tersebut akan segera dibalik nama menjadi milik negara.

“Ya betul, jadi hari ini Satgas mengirim tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang dari PT Timur Putra Nasional. Itu tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto ke negara,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Jumat, 5 November 2021.

Mahfud MD menyatakan pemerintah memiliki dokumen untuk menyita aset tersebut. Dengan begitu, aset tersebut akan segera dibalik nama atas nama negara.

“Tetapi ternyata itu masih disewakan (tanah 124 hektare milik Tommy Soeharto) dan nyewanya ke itu-itu juga, sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya dokumen untuk itu,” tegasnya.

Baca juga:   Menko Polhukam: Sosok Dewas KPK Terpilih Akan Jadi Kejutan

Menurut Mahfud MD, penyitaan aset Tommy Soeharto ini sudah sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah pun akan terus mengejar obligor BLBI yang belum melunasi utangnya.

“Ya, kita sudah punya skema tentang siapa dan kapan akan disita barangnya dan ditagih utangnya. Jadi ini sekarang mulai, bukan mulai sih. Dulu kan sudah mulai, dari dulu yang Lippo yang 5 juta hektare lebih di empat kota itu, kemudian sekarang Tommy, nanti apa lagi. Masih banyaklah dan kita punya schedule untuk itu sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Presiden. Skema kita, siapa dan kapan, itu sudah kita buat,” kata Mahfud MD.

Baca juga:   Korupsi Besar Belum Terjamah, Presiden Jokowi Minta Mahfud MD Ikut Kawal Berantas Korupsi

Sebelumnya, Satgas BLBI terus berupaya melakukan penagihan utang kepada obligor BLBI. Satgas BLBI kini menyita tanah seluas 120-124 hektare di Karawang, yang merupakan aset PT Timor Putra Nasional terkait Tommy Soeharto.

“Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Mahfud MD mengungkapkan aset tanah yang disita itu merupakan kawasan industri di Karawang. Di mana, aset tersebut sebelumnya dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara.

“Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu,” tukas Mahfud MD. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini