Demokrat: Pernyataan Andi Arief dan Rachland Nashidik Tak Serang Pribadi Yusril

Kamhar-Lakumani
Kamhar Lakumani.

harianpijar.com, JAKARTA – Partai Demokrat membantah pernyataan advokat Yusril Ihza Mahendra yang menyebut para kader partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menyerang pribadinya. Menurut Partai Demokrat, apa yang disampaikan sejauh ini adalah fakta terkait hubungan Yusril Ihza Mahendra dengan Partai Demokrat pada Pilkada 2020.

“Jika kita cermati dengan saksama pernyataan Bang Andi Arief dan Bang Rachland Nashidik, tak ada pernyataan yang bersifat atau berbentuk serangan pribadi terhadap Prof Yusril Ihza Mahendra. Yang dipresentasikan adalah fakta untuk menjelaskan tentang relasi YIM dengan Partai Demokrat pada Pilkada Serentak 2020 yang lalu,” ujar Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dihubungi, Sabtu, 25 September 2021.

Kamhar Lakumani mengatakan yang disampaikan para kader partainya sejauh ini justru untuk membantah argumentasi Yusril Ihza Mahendra terkait judicial review AD/ART Partai Demokrat yang dinilai sebagai terobosan hukum karena ketiadaan otoritas negara. Dirinya lantas mempertanyakan AD/ART partai Yusril Ihza Mahendra yang disebutnya belum tentu lebih demokratis.

“Yang dipertanyakan kenapa hanya AD/ART Partai Demokrat? Kenapa AD/ART partai lain tidak? Termasuk partainya sendiri selaku Ketum PBB (Partai Bulan Bintang-red) yang AD/ART-nya belum tentu lebih demokratis,” tuturnya.

Baca juga:   Demokrat Gugat KLB Deli Serdang ke PN Jakpus, Nama Jhoni Allen-Darmizal Terdaftar

Selanjutnya, Kamhar Lakumani mempertanyakan maksud terselubung agenda judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diinisiasi Yusril Ihza Mahendra bersama empat mantan kader Partai Demokrat. Menurutnya, langkah Yusril Ihza Mahendra dan empat mantan kader Partai Demokrat justru membuka pintu intervensi otoritas tertentu mengacak-acak Partai Demokrat.

“Tak hanya itu, juga mempertanyakan maksud terselubung dari agenda judicial review AD/ART tersebut yang justru terbaca bukan untuk memperkuat demokrasi, malah membuka pintu masuknya otoritas tertentu yang terafiliasi dengan kekuasaan untuk mengobok-obok dan mengintervensi kedaulatan partai politik yang menjadi institusi politik dan pelembagaan demokrasi,” ucapnya.

Selain itu, Kamhar Lakumani juga meminta agar Yusril Ihza Mahendra tidak emosional menanggapi pernyataan para kader Partai Demokrat. Dirinya menyebut hal itu hanya sebatas memberikan edukasi terhadap publik.

“Jadi jauh panggang dari api. Ini penting untuk mempresentasikan kepada publik agar menjadi terang benderang, tak terdistorsi atau dimanipulasi, ini juga sekaligus untuk mengedukasi publik. Karena itu, Prof YIM tak perlu emosional merespons argumentasi-argumentasi yang disampaikan Bang Andi Arief dan Bang Rachland Nashidik di ruang publik,” kata Kamhar Lakumani.

Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara empat mantan kader Partai Demokrat yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap AD/ART Partai Demokrat. Politikus Partai Demokrat pun lantas bereaksi terhadap Yusril Ihza Mahendra. Yusril Ihza Mahendra menilai reaksi para kader Partai Demokrat itu seperti serangan dewa mabuk.

Baca juga:   Majelis Tinggi Partai Demokrat Sepakat Dukung Anies Capres di 2024

“Tidaklah tepat para kader PD menyerang pribadi saya. Mereka seperti kehabisan argumen untuk membantah, lantas menggunakan ‘jurus dewa mabok’ untuk melawan. Saya kira, cara-cara seperti itu bukanlah cara yang sehat dalam membangun hukum dan demokrasi,” ujar Yusril Ihza Mahendra saat dimintai tanggapan oleh awak media, Sabtu, 25 September 2021.

Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra dalam menanggapi politikus Partai Demokrat Andi Arief yang mengungkit masa lalu perjalanan politik keluarganya, termasuk menyebut-nyebut soal pertemuan dengan Moeldoko.

Selain Andi Arief, ada politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik yang juga menanggapi Yusril Ihza Mahendra dan mengaitkan langkah Yusril Ihza Mahendra dengan siasat politik Moeldoko.

Yusril Ihza Mahendra sendiri menyatakan tidak memandang perkubuan Partai Demokrat yang dihuni kliennya.

“Apa yang saya lakukan adalah tindakan profesional yang dilindungi oleh UU Advokat. Advokat tidak bisa diidentikkan dengan klien,” tukasnya. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini