PSI Tanggapi PKS yang Sebut Tudingan Giring Soal Anies Pembohong Bisa Dipidana

Giring-Ganesha
Giring Ganesha. (foto: dok. detik)

harianpijar.com, JAKARTA – Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai pernyataan Plt Ketum PSI Giring Ganesha yang menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pembohong bisa dipidanakan. Menanggapi hal itu, PSI menyebut Abdul Aziz tak mengerti hukum pidana.

“Komentar Anggota F-PKS Abdul Aziz mencerminkan ketidakmengertian yang bersangkutan terhadap hukum pidana di Indonesia. Sangat wajar, karena yang bersangkutan bukan sarjana hukum, namun berlebihan sebagai pejabat publik yang semestinya memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat,” ujar Jubir PSI Ariyo Bimmo kepada awak media, Kamis, 23 September 2021.

Ariyo Bimmo mengungkapkan bahwa hukum pidana sangat ketat. Dirinya menjelaskan misalnya dalam Pasal 1 KUHP menegaskan bahwa perbuatan dapat dikategorikan pidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi.

Baca juga:   PSI Laporkan Akun Penyebar Fitnah ke Bareskrim

“Kalau bukan perbuatan pidana tapi disebut sebagai perbuatan pidana, itu adalah kriminalisasi,” ucapnya.

Ariyo Bimmo lalu menjabarkan alasan Abdul Aziz tidak tepat, sebagai berikut:

a. Dalam hukum pidana, semua unsur pidana harus terpenuhi. Unsur yang tidak terpenuhi adalah “…menuduh sesuatu hal (perbuatan)”. Yang dilakukan Giring Ganesha adalah memberikan predikat pembohong kepada Anies Baswedan sebagai kritik atas inkonsistensi antara ucapan dan perbuatan.

b. Dalam hukum pidana, ada dasar pembenar apabila hal tersebut dilakukan untuk kepentingan umum. Giring Ganesha jelas berkomentar atas urusan publik yang menurutnya (berdasarkan fakta dan data) tidak beres dilakukan oleh Anies Baswedan. Hal ini sangat jauh dari unsur menghina atau menyerang kehormatan.

Menurut Ariyo Bimmo, bisa saja Giring Ganesha membawa pernyataan Abdul Aziz ke ranah hukum. Namun, kata dia, Giring Ganesha bijak menanggapi pernyataan Abdul Aziz.

Baca juga:   Program Unggulan Prabowo Revolusi Putih Kembali Digaungkan di DKI Jakarta

“Sebagai awam, saya juga bisa mengatakan bahwa pernyataan Abdul Aziz merupakan tindakan pengancaman yang juga dapat dikenai tindak pidana,” kata Ariyo Bimmo.

“Tapi bila ada yang akan melaporkan Plt Ketum PSI Giring Ganesha, silakan saja. Kami hadapi,” tambahnya.

Sebelumnya, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta membela Gubernur Anies Baswedan yang dituding Plt Ketum PSI Giring Ganesha sebagai pembohong. Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut pernyataan Giring Ganesha bisa dipidana jika dilaporkan ke polisi.

“Oh iya (berpotensi pidana), itu pencemaran nama baik kalau memang dilaporkan ya. Saya kira kalau mau diseriusin sama Gubernur, nanti jadi kasus hukum. Saya kira Gubernur cukup bijak menangani hal-hal begini,” ujar Abdul Aziz saat dihubungi, Kamis, 23 September 2021. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini