harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menolak perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Relawan Jokowi Mania (JoMan) mendukung keputusan Jokowi tersebut.
“Kita tegak lurus, dong. Ini kan perintah. Kita kawal penuh keputusan itu,” ujar Imanuel Ebenezer atau Noel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 4 September 2021.
Menurut Noel, Jokowi sebagai orang yang prodemokrasi. Jokowi, kata dia, akan menjalankan aturan sesuai konstitusi.
“Jokowi menunjukkan dirinya sebagai seorang demokrat yang prodemokrasi. Meski sebenarnya ada banyak problem di era pandemi, dia tetap konsisten menjalankan perintah konstitusi,” ucapnya.
Noel mangaku sudah mendengar kabar Jokowi menolak rencana penambahan ataupun perpanjangan masa jabatan presiden. Untuk itu, dirinya siap mendukung keputusan Jokowi.
“Soal amandemen periodisasi presiden, beliau (Jokowi) sudah mengeluarkan pernyataan untuk penolakan. Begitu juga tidak pernah berpikir tambah 2 tahun lagi, Jadi saya tegak lurus,” tuturnya.
Noel beserta sejumlah tokoh relawan lainnya akan menyampaikan pernyataan Jokowi ke seluruh Jokowi Mania. Dirinya menyebut pihaknya akan giat mengkampanyekan penolakan perpanjangan masa jabatan presiden itu ke bawah.
Sebelumnya, JoMan sempat mendukung perpanjangan masa jabatan presiden karena pandemi Covid-19. Hal itu menyusul wacana amandemen UUD 1945 merembet ke isu perpanjangan masa jabatan presiden.
“Jadi durasi jabatan presiden ditambah selama 2-3 tahun bisa jadi solusi. Ini beda dengan wacana presiden 3 periode yang harus via pemilu. Sementara dana pemilu bisa digunakan dulu untuk stimulan ekonomi dan sosial,” kata Ketum JoMan Immanuel Ebenezer (Noel) kepada awak media, Kamis, 2 September 2021.
Noel mengatakan penambahan durasi jabatan presiden amat berbeda dengan wacana presiden 3 periode. Dirinya mengaku dalam posisi menolak presiden 3 periode.
Mendukung penambahan masa jabatan presiden, Noel menyebut gagasan ini memerlukan amandemen UUD 1945. Perubahan konstitusi harus diusulkan minimal oleh sepertiga jumlah anggota MPR atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD dan ini disebut bukan perkara sulit asal partai-partai setuju.
“Otomatis, jika masa jabatan diperpanjang 2 atau 3 tahun, jabatan DPR dan DPD beserta di bawahnya juga diperpanjang,” ujar Noel. (ilfan/det)