Polisi Sebut Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama

Yahya-Waloni
Yahya Waloni. (foto: dok. Istimewa via detik)

harianpijar.com, JAKARTA – Penceramah Yahya Waloni ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dia ditangkap di kediamannya di Cibubur tadi sore.

“Ya betul (ditangkap). Tadi sore sekitar jam 17.00 WIB di rumahnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis, 26 Agustus 2021.

Argo Yuwono mengatakan Yahya Waloni tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. “Kooperatif,” sebutnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa Yahya Waloni ditangkap terkait kasus penodaan agama.

Baca juga:   Sidang Ahok Hari Ini, Dituntut 1 Tahun Penjara Ahok Enggan Komentar

“(Ditangkap terkait) penodaan agama,” kata Rusdi Hartono.

Sebagaimana diketahui, informasi perihal penangkapan Yahya Waloni ini disampaikan Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait detail penangkapan.

“Benar,” ujar Asep Edi Suheri saat dimintai konfirmasi.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai telah menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Baca juga:   Jimly Asshiddiqie: Jika Tidak Ditunda, Sidang Ahok Berpotensi Ditunggangi

Pelaporan terhadap Yahya Waloni itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Dia dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa, 27 April 2021.

Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (ilfan/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini