harianpijar.com, JAKARTA – Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memulihkan status pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, mengatakan bahwa Jokowi menghormati rekomendasi tersebut.
“Presiden menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM,” ujar Dini Purwono melalui pesan singkat, Selasa, 24 Agustus 2021, seperti dilansir dari detik.
Rekomendasi dari Komnas HAM tersebut sudah diterima Setneg pekan lalu. Dini Purwono menegaskan sikap Jokowi terkait polemik TWK KPK sama seperti sebelumnya.
“Arahan Presiden terkait hal pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah,” tuturnya.
Selain itu, dikatakan Dini Purwono, Jokowi menghormati proses hukum di MK dan MA terkait polemik TWK ini. Jokowi mengharapkan putusan yang seadil-adilnya.
“Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat,” kata Dini Purwono.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan proses alih status pegawai KPK melanggar 11 hak asasi. Mereka pun mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami membuat kesimpulan yang sudah disampaikan pada akhirnya kami menyatakan ada 11 dugaan pelanggaran HAM, dari seluruh proses itu termasuk dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang kami lihat terjadi dalam proses TWK KPK ini, maka kami kemudian mengeluarkan rekomendasi,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin, 16 Agustus 2021.
Rekomendasi itu sesuai dengan kewenangan UU No. 39 Tahun 1999, di mana Komnas HAM sebagai lembaga independen dapat memberikan rekomendasi hasil penyidikan pemantauannya.
Berikut rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Jokowi untuk mengambil alih seluruh proses asesmen TWK pegawai KPK dengan:
1. Memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) KPK
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK
3. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK
4. Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum, dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara
5. Melakukan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
. (msy/det)