Terkait Kasus RS UMMI, Habib Rizieq Ditahan sampai 7 September 2021

Habib-Rizieq-Menyerahkan-Diri
Momen saat Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya. (foto: detik/Ari Saputra)

harianpijar.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab sampai 7 September 2021. Nantinya, masa penahanan Habib Rizieq bisa berubah lebih lama atau lebih singkat bergantung pada putusan di tingkat lanjutan telah diketok.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan JPU Kejari Jaktim telah melaksanakan penetapan pengadilan terkait penahanan Habib Rizieq pada hari Kamis, 5 Agustus 2021.

Habib Rizieq akan ditahan selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

Baca juga:   Polda Metro Pastikan Akan Proses Dugaan Penistaan Agama oleh Rizieq Shihab

“Yang mana terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021,” ujar Ardito Muwardi dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2021.

Sebagaimana diketahui, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas. Dirinya kini harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS UMMI berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.

“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin, 9 Agustus 2021.

Ichwan Tuankotta mengatakan masa penahanan Habib Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya saja, kata dia, Habiab Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS UMMI.

Baca juga:   Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Diduga Serobot Tanah Milik Perhutani di Bogor

“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” ujar Ichwan Tuankotta.

“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI. Sungguh zalim,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan bahwa Habib Rizieq belum bebas. Dirinya menyebut hingga saat ini Habib Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini