harianpijar.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Densus 88 Antiteror Polri turut memeriksa Habib Rizieq Shihab cs dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirimkan ke jaksa pun telah dikembalikan ke penyidik.
“Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juli 2021.
Penyidik, dikatakan Ahmad Ramadhan, telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas tersebut, yaitu dengan memeriksa saksi tambahan. Dirinya menyebut ada beberapa saksi tambahan, seperti Habib Rizieq, mantan Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.
Selain itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga akan diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.
“Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” ujar Ahmad Ramadhan.
“Yaitu, pemeriksaan terhadap saudara HRS, saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas. Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Munarman sendiri saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Kuasa hukum Munarman, Sugito Atmo Prawiro berharap kasus kliennya dapat segera disidangkan.
“Ingin secepatnya disidangkan,” kata Sugito Atmo Prawiro. (msy/det)