Polisi Diminta Bergerak Cepat Ungkap Pembunuh Marsal Harahap

Ilustrasi.

harianpijar.com, SIMALUNGUN – Plt Ketua DPC Peradi Siantar-Simalungun, Binaris Situmorang, mengatakan pers sebagai salah satu bagian dari pilar demokrasi dijamin hak-haknya oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu disampaikan Binaris Situmorang dalam menanggapi kasus pembunuhan terhadap Pemimpin Redaksi Lasser News Today Marsal Harahap. Dirinya berharap pihak kepolisian segera bergerak cepat menggungkap pelaku pembunuhan Marsal Harahap.

Baca juga:   Fakta Tewasnya Penghuni Apartemen Laguna Mulai Terungkap

“Kiranya aparat penegak hukum segera bertindak cepat untuk menggungkap siapa pelaku pembunuhan tersebut,” kata Binaris Situmorang, 21 Juni 2021.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Kabiro Tabloid Visual/harianpijar.com Simalungun Dedi Sihombing. Dirinya sangat bersedih dan prihatin atas kejadian tidak berprikemanusian tersebut.

“Kejadian pada Jumat, 18 Juni 2021 tersebut harus diusut dan diungkap tuntas oleh pihak berwajib. (Demi) untuk menegakkan keadilan bagi para insan pers yang merasa sangat terluka hatinya atas kejadian penembakan yang berujung meninggalnya Marsal Harahap,” ujar Dedi Sihombing.

Baca juga:   Wakil Bupati Melepas Kontingen Simalungun Ke Penas Aceh

Seperti diketahui, Marsal Harahap ditemukan tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Marsal Harahap ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya tidak jauh dari kediamannya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. (ds/msy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini